Jurnalis Gaza Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Interogasi dalam Tahanan Israel

Press

Al-Quds, Purna Warta – Reporter Without Borders (RSF) telah mempublikasikan kesaksian lima jurnalis Palestina dari Gaza yang ditahan oleh pasukan pendudukan Israel setelah 7 Oktober. Kesaksian tersebut memuat berbagai dugaan perlakuan buruk, interogasi, serta pelanggaran yang disebut berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik mereka.

Para jurnalis yang memberikan kesaksian tersebut antara lain Alaa Al-Sarraj, Diaa Al-Kahlout, Shadi Abu Sido, dan Imad Al-Ifranji. Mereka melaporkan mengalami perlakuan yang keras, interogasi berulang mengenai pekerjaan jurnalistik mereka, serta berbagai bentuk kekerasan fisik dan tekanan psikologis selama masa penahanan.

Shadi Abu Sido mengisahkan bahwa dirinya ditangkap ketika sedang meliput di Kompleks Medis Al-Shifa pada 18 Maret 2024. Ia kemudian menjalani penahanan selama 572 hari dan dipindahkan di antara sejumlah fasilitas penahanan, termasuk Penjara Sde Teiman, Ofer, dan Ketziot.

Setelah dibebaskan, Abu Sido mengaku mengalami berbagai masalah kesehatan serius, antara lain kehilangan penglihatan pada satu mata, menderita penyakit kudis (scabies), mengalami kejang-kejang, insomnia, serta kehilangan nafsu makan.

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa tidak satu pun dari lima jurnalis itu mampu kembali menjalankan aktivitas jurnalistiknya setelah dibebaskan karena dampak fisik dan psikologis yang mereka alami selama masa penahanan.

Alaa Al-Sarraj, yang menghabiskan 692 hari di penjara Israel, menyatakan bahwa dirinya kehilangan rumah, kendaraan, peralatan media, serta arsip lembaga media tempatnya bekerja.

Para jurnalis tersebut menjelaskan bahwa saat ditangkap di Gaza mereka secara jelas telah mengidentifikasi diri sebagai anggota pers. Namun demikian, mereka tetap ditahan dan dipindahkan ke berbagai fasilitas penahanan Israel.

RSF menyatakan bahwa kesaksian-kesaksian tersebut menunjukkan adanya penargetan terhadap jurnalis Palestina yang berkaitan dengan aktivitas profesional mereka. Organisasi itu menilai pola interogasi dan perlakuan yang dialami para jurnalis tersebut sebagai bagian dari praktik sistematis yang ditujukan kepada pekerja media Palestina.

Menurut laporan tersebut, isi interogasi yang mereka hadapi sebagian besar berfokus pada kegiatan jurnalistik, peliputan lapangan, serta hubungan profesional yang mereka miliki.

Shadi Abu Sido mengatakan bahwa seorang petugas intelijen militer Israel menanyakan kepadanya mengenai peliputan media di Gaza Utara serta meminta informasi tentang para jurnalis yang melaporkan peristiwa 7 Oktober.

Alaa Al-Sarraj juga menyatakan bahwa sesi-sesi interogasi yang dijalaninya berpusat pada rincian latar belakang profesionalnya serta jaringan hubungan yang dimilikinya di Gaza.

Sementara itu, Imad Al-Ifranji dan Diaa Al-Kahlout dilaporkan menghadapi banyak sesi interogasi yang dilakukan oleh berbagai lembaga keamanan Israel.

Laporan RSF menyoroti bahwa para jurnalis tersebut ditahan berdasarkan ketentuan yang dikenal sebagai Undang-Undang “Pejuang Tidak Sah” (Unlawful Combatants Law), yang menurut organisasi itu memungkinkan perpanjangan masa penahanan melalui sidang-sidang singkat tanpa kehadiran penasihat hukum.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa para jurnalis menghadapi sejumlah keputusan pengadilan yang memperpanjang masa penahanan mereka untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, meskipun mereka telah menyampaikan kepada pengadilan bahwa mereka berstatus sebagai jurnalis yang memperoleh perlindungan berdasarkan hukum internasional.

Reporter Without Borders kembali menyerukan pembebasan segera seluruh jurnalis Palestina yang masih ditahan oleh otoritas Israel.

Menurut organisasi tersebut, hingga saat ini masih terdapat 19 jurnalis Palestina yang berada dalam tahanan Israel, termasuk dua jurnalis yang ditangkap di Gaza setelah peristiwa 7 Oktober.

Laporan ini menambah perhatian internasional terhadap kondisi para pekerja media yang bertugas di wilayah konflik, terutama terkait perlindungan jurnalis berdasarkan hukum humaniter internasional dan kebebasan pers di daerah yang terdampak perang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *