Al-Quds, Purna Warta – Rezim Israel meluncurkan aksi penyitaan properti terbesar di Kota Tua al-Quds sejak tahun 1967 guna mengusir warga Palestina dan memperluas permukiman Israel di dekat Masjid al-Aqsa.
Otoritas Israel pada hari Minggu menyetujui rencana penyitaan rumah-rumah dan toko milik warga Palestina di sepanjang Jalan Chain Street, yang secara lokal dikenal sebagai Jalan Bab al-Silsila, di Kota Tua al-Quds yang diduduki.
Langkah tersebut menjadi penyitaan berskala besar pertama di kawasan itu sejak Perang Arab-Israel tahun 1967.
Keputusan itu mengukuhkan perintah yang ditandatangani hampir 10 bulan lalu oleh apa yang disebut Menteri Warisan Israel, yang menargetkan properti di dekat sisi barat kompleks Masjid al-Aqsa dan akan menyebabkan pengusiran puluhan warga asli Palestina serta pemilik toko.
Radio Militer Israel awal pekan ini melaporkan bahwa jalan tersebut kemungkinan segera menjadi bagian dari apa yang disebut “Kawasan Yahudi”.
Otoritas Israel menggambarkan langkah itu sebagai bagian dari upaya memperkuat apa yang mereka sebut “kedaulatan” Israel di kawasan tersebut.
Wilayah itu berada hanya beberapa meter dari Masjid al-Aqsa dan memiliki arti religius, historis, serta politik yang sangat penting bagi rakyat Palestina.
Pemerintah Provinsi al-Quds menggambarkan rencana tersebut sebagai “eskalasi kolonial berbahaya” yang menargetkan jantung Kota Tua.
Mereka memperingatkan bahwa langkah itu dapat membuka jalan bagi fase baru pengusiran paksa dan penguatan kontrol Israel atas properti-properti bersejarah milik Palestina.
Seluruh permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Kota al-Quds, dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional.
Selain itu, pada 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini penasihat yang menyatakan bahwa wilayah Palestina merupakan satu kesatuan politik, dan bahwa pendudukan Israel sejak 1967, termasuk pembangunan permukiman Israel serta eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut, melanggar hukum internasional.


