Israel Biarkan 13 Warga Palestina Lapar Hingga Tewas di Gaza, Korban Kelaparan Capai 361 Jiwa

starves

Gaza, Purna Warta – Kementerian Kesehatan Gaza menyatakan bahwa 13 orang lagi, termasuk tiga anak, meninggal dalam 24 jam terakhir akibat kelaparan yang dipicu oleh Israel, di tengah meningkatnya peringatan dari badan-badan internasional bahwa kelaparan menyebar cepat di wilayah yang terkepung itu.

Baca juga: Belgia Akan Akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB, Terapkan Sanksi terhadap Israel

Dalam pernyataan yang dirilis Selasa, kementerian mengatakan bahwa angka terbaru tersebut meningkatkan jumlah korban meninggal terkait kelaparan di Gaza menjadi 361 sejak 7 Oktober 2023, ketika Israel melancarkan kampanye genosida yang masih berlangsung hingga kini.

Di antara korban tewas itu terdapat setidaknya 130 anak, menyoroti dampak paling mematikan terhadap kelompok yang paling rentan.

Kementerian juga menambahkan bahwa lebih dari 43.000 anak di bawah usia lima tahun saat ini menderita malnutrisi, bersama lebih dari 55.000 perempuan hamil dan menyusui. Dua pertiga dari ibu hamil mengalami anemia — angka tertinggi yang pernah tercatat dalam beberapa tahun terakhir. “Ibu dan bayi baru lahir adalah kelompok paling berisiko akibat malnutrisi,” kata kementerian.

Menurut laporan, 83 kematian, termasuk 15 anak, tercatat sejak 22 Agustus, hari ketika Integrated Food Security Phase Classification (IPC) — sistem pemantauan yang didukung PBB — secara resmi menyatakan bahwa sebagian wilayah Gaza berada dalam kondisi kelaparan penuh.

Penilaian IPC menemukan bahwa 514.000 orang, hampir seperempat dari total populasi Gaza, sudah menghadapi kondisi kelaparan. Angka itu diperkirakan akan meningkat menjadi 641.000 pada akhir September. Laporan tersebut juga memperingatkan bahwa kondisi kelaparan kemungkinan akan meluas ke Deir el-Balah dan Khan Yunis dalam hitungan minggu.

Krisis kelaparan ini juga memicu kecaman keras dari kalangan akademisi. Pada Senin, Asosiasi Internasional Cendekia Genosida (International Association of Genocide Scholars / IAGS), jaringan lebih dari 500 pakar, secara mayoritas menyetujui sebuah resolusi yang menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida berdasarkan Konvensi PBB 1948.

Resolusi yang didukung 86% suara itu mendesak Israel untuk menghentikan “kelaparan, penolakan bantuan kemanusiaan, pengusiran paksa, dan serangan sengaja terhadap warga sipil.”

Melanie O’Brien, Presiden IAGS sekaligus profesor hukum internasional di University of Western Australia, menegaskan: “Ini adalah pernyataan tegas dari para pakar dalam studi genosida bahwa apa yang terjadi di Gaza adalah genosida.”

Baca juga: Israel Beritahu AS tentang Agenda ‘Aneksasi’ Tepi Barat

Bulan lalu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menggambarkan situasi tersebut sebagai “bencana buatan manusia, dakwaan moral, dan kegagalan kemanusiaan itu sendiri.”

Ia menekankan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki “kewajiban yang tidak dapat diganggu gugat” menurut hukum internasional untuk memastikan warga sipil memiliki akses terhadap makanan dan pasokan medis.

Badan-badan kemanusiaan turut menyuarakan keprihatinan serupa dan kembali menyerukan masuknya konvoi bantuan secara segera dan tanpa hambatan ke Gaza.

Namun, Israel menolak temuan IPC, bersikeras bahwa tidak ada kelaparan yang terjadi, meski bukti terus bertambah dari pakar internasional maupun laporan lapangan.

Di tengah peringatan yang berulang dan bukti yang kian kuat, penyaluran bantuan tetap sangat dibatasi, dan kondisi kemanusiaan terus memburuk setiap harinya di wilayah yang terkepung tersebut.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, sedikitnya 63.633 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 160.914 lainnya terluka sejak dimulainya perang genosida Israel di Gaza.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *