Al-Quds, Purna Warta – Otoritas Israel berencana membangun 2.006 unit permukiman ilegal baru di Tepi Barat, termasuk al-Quds, tanpa menghiraukan kecaman internasional atas kebijakan perampasan tanah dan perluasan permukiman rezim Tel Aviv di wilayah pendudukan.
Baca juga: Hamas Kecam Ancaman Menteri Israel Ben-Gvir Untuk Mengeksekusi Warga Palestina yang Diculik
Menurut Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman, unit-unit hunian tersebut akan dibangun di delapan permukiman di seluruh wilayah pendudukan, dan topik tersebut akan dibahas dalam dua sesi mendatang dari apa yang disebut Dewan Perencanaan Tingkat Tinggi.
Kepala komisi, Moayad Shaaban, mengatakan rapat pertama yang dijadwalkan pada 3 November akan membahas empat rencana skala kecil bagi permukiman Giv’at Ze’ev – yang dibangun di atas tanah Palestina dan berlokasi lima kilometer barat laut al-Quds.
Sesi kedua, yang dijadwalkan pada 5 November, akan membahas rencana perluasan besar-besaran bagi permukiman berikut:
Giv’at Ze’ev (al-Quds), Avnei Hefetz dan Enav (Tulkarm), Kfar Tapuach dan Etz Efraim (Salfit), Rosh Tzurim (Betlehem), Mitzpe Yericho (Ariha dan Lembah Yordan), dan Ganei Modi’in (Ramallah dan al-Bireh).
Shaaban mencatat bahwa rencana tersebut mencakup pembangunan tiga lingkungan permukiman besar di Avnei Hefetz, Enav (Tulkarm), dan Rosh Tzurim – yang berada dalam blok Gush Etzion.
Ia menyatakan Israel berencana membangun sekitar 2.006 unit hunian baru di atas sekitar 1.072 dunam (1,072 km²) wilayah Palestina.
Komunitas seperti Kfar Tapuach di Salfit, Enav dan Avnei Hefetz di Tulkarm, serta Mitzpe Yericho di Ariha dan Lembah Yordan, disebut akan mengalami pertumbuhan dan pengembangan besar-besaran.
Shaaban menegaskan bahwa langkah-langkah ini secara langsung menantang komunitas internasional dan menentang resolusi PBB yang mengecam aktivitas permukiman.
Ia merujuk pada Resolusi Sidang Umum PBB 10/24-S, yang menuntut penghentian segera pendudukan ilegal Israel, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 yang menegaskan ilegalitas permukiman tersebut. Ia juga menyoroti sikap konsisten berbagai organisasi HAM dan internasional yang menolak ekspansi kolonial.
Shaaban menyebut bahwa setelah dimulainya perang genosida Israel di Gaza pada 7 Oktober 2023, otoritas perencanaan Israel telah meninjau sekitar 355 masterplan untuk pembangunan 37.415 unit permukiman di atas 38.551 dunam wilayah. Dari jumlah tersebut, 18.801 unit telah disetujui, sementara 18.614 masih dalam peninjauan.
Lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur tahun 1967.
Komunitas internasional memandang permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional dan Konvensi Jenewa karena dibangun di atas wilayah yang diduduki.
Dewan Keamanan PBB telah mengkondemkan aktivitas permukiman Israel dalam sejumlah resolusi.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal.
ICJ menuntut evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
yang tentu saja — hanya berhenti pada kertas.


