Amsterdam, Purna Warta – Majelis Banding Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menolak argumen Israel yang menentang keabsahan penyelidikan pengadilan tersebut terhadap kejahatan yang dilakukan di Gaza setelah perang genosida yang dilancarkan rezim Israel pada 7 Oktober 2023 terhadap rakyat di Jalur Gaza yang terkepung.
Baca juga: Lapid: Netanyahu Telah Menjadi Aib bagi “Israel” di Mata Dunia
Keputusan tersebut dikeluarkan pada Senin, di tengah berjalannya penyelidikan ICC terkait kejahatan perang di Palestina, yang telah berujung pada penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Perangnya Yoav Gallant atas tuduhan melakukan “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang” selama perang genosida di Gaza.
Israel telah melakukan berbagai upaya untuk membatalkan surat perintah tersebut, termasuk dengan mempertanyakan independensi Jaksa Penuntut Umum ICC Karim Khan serta menggugat yurisdiksi pengadilan. Penyelidikan ICC sendiri dimulai pada tahun 2021 setelah adanya rujukan resmi dari Palestina, dan baru-baru ini diperluas dengan rujukan tambahan dari tujuh negara lain.
Israel berargumen bahwa pihaknya seharusnya menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan baru tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Statuta Roma. Namun, ICC memutuskan bahwa penyelidikan atas peristiwa pasca-7 Oktober termasuk dalam cakupan pemberitahuan awal yang telah dikeluarkan pada tahun 2021, sehingga tidak diperlukan pemberitahuan baru.
Sejumlah pakar hukum, termasuk Profesor Kevin Jon Heller dari Universitas Kopenhagen, memuji Majelis Banding ICC atas penolakan terhadap klaim Israel tersebut.
Heller menilai bahwa Israel sebenarnya dapat mengajukan prinsip komplementaritas, namun justru memilih untuk menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi.
“Israel baru sekarang peduli pada Pasal 18(1) karena Jaksa melakukan sesuatu yang mereka yakini tidak akan dilakukan: benar-benar mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi pemerintah,” tulis Heller di platform X.
“Apresiasi kepada Majelis Banding karena mampu melihat kelemahan argumen Israel dan menolak banding tersebut,” tambahnya.
“Apresiasi juga karena keberanian Majelis Banding untuk menegakkan hukum dan menolak banding Israel. Kita hanya bisa berharap bahwa langkah ini tidak berujung pada putaran baru sanksi Amerika Serikat,” tulis Heller, yang juga menjabat sebagai penasihat khusus kejahatan perang bagi jaksa ICC.
ICC, sebagai pengadilan permanen untuk kejahatan perang dengan 125 negara anggota, selama ini kerap menghadapi tekanan dan kritik dari pejabat Amerika Serikat yang menilai pengadilan tersebut melanggar kedaulatan nasional.
Putusan terbaru ini memiliki implikasi lebih lanjut, mengingat penyelidikan ICC terhadap kejahatan perang Israel sebelumnya telah memicu penerapan sanksi Amerika Serikat terhadap sejumlah pejabat kunci ICC.
Sanksi tersebut mengancam individu dan perusahaan dengan denda besar serta hukuman penjara di AS apabila memberikan dukungan apa pun kepada pihak-pihak yang dikenai sanksi, sehingga mendorong banyak pihak menghentikan layanan mereka.
Baca juga: Berlanjutnya Konflik Soal Komite Investigasi di Rezim Zionis, Protes Terus Berlangsung
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menekan ICC terkait surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Pada bulan Juli, media melaporkan bahwa Jaksa Agung ICC Karim Khan menerima peringatan bahwa dirinya dan ICC akan “dihancurkan” apabila surat perintah tersebut tidak ditarik kembali. Senator Partai Republik AS Lindsey Graham juga dilaporkan “mengancam” Khan dengan sanksi jika ia mengajukan permohonan surat perintah penangkapan itu.
Pada Mei lalu, kantor Khan mengumumkan bahwa ia mengambil cuti sementara sambil menunggu hasil penyelidikan yang dipimpin PBB terkait tuduhan pelanggaran seksual terhadap dirinya. Para pengacaranya menyatakan bahwa Khan menolak seluruh tuduhan tersebut dan hanya mundur sementara akibat tekanan media yang intens.
Sejak Oktober 2023, tentara Israel telah membunuh lebih dari 70.400 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai sekitar 171.000 orang lainnya dalam perang dua tahun di Gaza yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah Palestina yang diblokade itu.
Para pakar menyatakan bahwa rezim Israel, dengan keterlibatan dan dukungan Amerika Serikat serta negara-negara Barat, telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza yang terkepung.


