Hamas Kecam Israel atas Agenda “Yahudisasi” di Tepi Barat yang Diduduki

Judais

Gaza, Purna Warta – Gerakan perlawanan Hamas dengan keras mengecam Israel atas upayanya menjalankan agenda berbahaya “Yahudisasi” di Tepi Barat yang diduduki, setelah rezim tersebut mencabut kewenangan perencanaan dan pembangunan dari Pemerintah Kota Palestina al-Khalil (Hebron) di Masjid Ibrahimi yang suci.

“Rezim Israel berupaya merusak identitas masjid tersebut, serta identitas Arab dan Islam kota al-Khalil,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan pada Kamis.

Pernyataan itu disampaikan sehari setelah militer Israel mengambil alih kewenangan pemerintah kota atas Masjid Ibrahimi dari pihak Palestina, sebuah langkah yang secara luas dipandang sebagai upaya melemahkan pengelolaan Islam atas situs tersebut.

“Ini merupakan bagian dari upaya Israel yang lebih luas untuk menguasai tanah Palestina dan situs-situs suci,” ujar kelompok perlawanan Palestina tersebut.

Hamas juga menegaskan bahwa tindakan Israel melanggar keputusan UNESCO yang menetapkan Masjid Ibrahimi dan Kota Tua al-Khalil sebagai bagian dari situs warisan dunia yang terancam.

Di bagian lain pernyataannya, Hamas menyerukan kepada komunitas internasional, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, lembaga-lembaga hukum, serta badan-badan yang berafiliasi dengan PBB—khususnya UNESCO—untuk segera mengambil tindakan menghadapi kendali berbahaya Israel atas situs-situs suci Islam dan Kristen di seluruh wilayah pendudukan.

Pemerintah Kota al-Khalil juga mengecam keputusan Israel tersebut, menyebutnya sebagai “pelanggaran serius dan ilegal” serta bagian dari serangan sistematis terhadap status quo Masjid Ibrahimi dan kewenangan otoritas Palestina yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

“Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan perjanjian yang berlaku,” kata pemerintah kota tersebut.

Pada tahun 1994, seorang pemukim Israel bersenjata memasuki masjid itu selama bulan suci Ramadan dan melepaskan tembakan ke arah jamaah Muslim, menewaskan 29 orang dan melukai lebih dari 120 lainnya.

Pasca pembantaian tersebut, pengelolaan situs itu dibagi antara pihak Palestina dan Israel berdasarkan perjanjian tahun 1997.

Pengaturan ini memicu seringnya penyerbuan pemukim serta meningkatnya kendali Israel atas masjid dan kota al-Khalil.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Wakaf Islam, sebuah badan keagamaan, bersama Pemerintah Kota al-Khalil mengelola masjid, termasuk mengawasi pembangunan dan renovasi.

Namun, langkah terbaru Israel mencabut kewenangan tersebut, sehingga memunculkan kekhawatiran bahwa Israel semakin mendekati pengambilalihan penuh atas masjid itu.

Para pengkritik menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi Israel yang lebih luas untuk secara bertahap memindahkan pengelolaan masjid ke tangan Israel.

Pada bulan November, otoritas Israel memberi tahu Pemerintah Kota al-Khalil mengenai rencana penyitaan halaman dalam masjid, dengan menempelkan keputusan tersebut di dinding-dinding situs.

Sejak agresi brutal Israel terhadap Gaza dimulai pada 2023, warga Palestina juga menghadapi pembatasan dan pelanggaran Israel yang semakin meningkat di masjid tersebut.

Pelanggaran itu mencakup larangan berulang terhadap azan, penutupan pintu masuk bagi jamaah Muslim, penyerbuan pemukim, penyitaan kunci ruangan dan halaman, penggeledahan invasif, serta pelecehan terhadap warga sekitar.

Sementara itu, para pekerja Pemerintah Kota al-Khalil kerap mengalami pelecehan dan dihalangi oleh tentara Israel saat berupaya mengakses lokasi tersebut.

Israel telah mengintensifkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama warga Palestina di seluruh wilayah pendudukan sejak melancarkan agresi terhadap Jalur Gaza yang diblokade pada Oktober 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *