Washington, Purna Warta – Sebuah analisis terbaru mengungkap bahwa dua raksasa teknologi dunia, Google dan Amazon, sepakat untuk mengabaikan ketentuan layanan mereka sendiri serta menghindari perintah hukum yang mengikat di berbagai negara dalam rangka melaksanakan kontrak bernilai tinggi dengan Israel, meskipun rezim tersebut terlibat dalam spionase siber terhadap warga Palestina.
Investigasi bersama yang dilakukan oleh +972 Magazine dan Local Call (media berbahasa Ibrani Israel-Palestina), bekerja sama dengan harian Inggris The Guardian, menganalisis dokumen bocoran dari pemerintah Israel terkait kesepakatan komputasi awan tahun 2021, yang dikenal dengan nama Project Nimbus.
Laporan itu mengungkap bahwa kedua perusahaan teknologi tersebut menyetujui tuntutan-tuntutan yang sangat tidak lazim yang diajukan oleh pihak Israel sebagai bagian dari perjanjian tersebut — sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gugatan hukum terkait penggunaan teknologi baru untuk memata-matai warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza yang diblokade.
Menurut temuan tersebut, tuntutan pertama melarang Google dan Amazon mencabut atau membatasi akses Israel ke platform komputasi awan mereka, baik karena perubahan kebijakan perusahaan maupun karena penggunaan teknologi itu oleh Israel melanggar ketentuan layanan mereka sendiri.
Tuntutan kedua mewajibkan kedua perusahaan mengirimkan pesan tersandi — atau “isyarat mata” (wink) — kepada Tel Aviv jika pengadilan asing memerintahkan mereka menyerahkan data rezim Israel yang tersimpan di platform cloud mereka.
Mekanisme yang disebut sebagai “sistem isyarat mata” ini dilakukan melalui pembayaran tertentu yang dikirimkan kepada Israel.
Pembayaran tersebut harus dilakukan dalam waktu 24 jam setelah data diserahkan, dan jumlahnya disesuaikan dengan kode panggilan internasional negara yang bersangkutan.
Sebagai contoh, apabila Google atau Amazon memberikan data kepada otoritas Amerika Serikat, yang memiliki kode panggilan +1, dan mereka dilarang mengungkapkan kerja sama tersebut, maka kedua perusahaan wajib mengirimkan 1.000 shekel (lebih dari USD 300) kepada rezim Israel.
Namun, jika perintah pengadilan (gag order) bahkan melarang mereka memberi isyarat negara mana yang menerima data, maka perusahaan diwajibkan membayar 100.000 shekel (lebih dari USD 30.000) kepada Israel.
Para ahli hukum menilai mekanisme ini sangat tidak lazim, bahkan berpotensi melanggar kewajiban hukum di Amerika Serikat.
Selama dua tahun perang genosida Israel di Jalur Gaza, militer Israel memanfaatkan teknologi baru untuk menyimpan dan menganalisis volume besar data serta informasi intelijen tentang warga Palestina.
Bulan lalu, Microsoft menghentikan akses militer Israel terhadap teknologi yang digunakan untuk mengoperasikan sistem pengawasan massal, yang merekam jutaan panggilan telepon warga sipil Palestina setiap hari di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Awal tahun ini, Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, menyerukan kepada puluhan perusahaan multinasional agar menghentikan kerja sama bisnis dengan Israel, memperingatkan bahwa mereka berisiko terlibat dalam kejahatan perang yang dilakukan oleh rezim tersebut.


