Al-Quds, Purna Warta – Faksi-faksi perlawanan Palestina mengecam keras tindakan yang mereka sebut sebagai pelanggaran serius oleh Israel terhadap para aktivis internasional dalam misi “Freedom Flotilla 2” di perairan internasional. Mereka menilai insiden ini mencerminkan pola tindakan yang dianggap melanggar hukum dan norma internasional.
Faksi-faksi tersebut menekankan perlunya komunitas internasional memberikan perlindungan terhadap armada bantuan guna memastikan bantuan kemanusiaan dan medis dapat mencapai Gaza. Mereka juga menyerukan peningkatan tekanan internasional terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, serta menyampaikan apresiasi kepada para aktivis yang berpartisipasi dalam misi tersebut.
Dalam pernyataan terpisah, Gerakan Al-Ahrar Palestina juga mengecam tindakan militer laut Israel, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kebebasan. Kelompok tersebut menilai bahwa tindakan tersebut tidak akan mengurangi tuntutan rakyat Palestina atas hak-hak mereka.
Selain itu, mereka menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya di dunia Islam, untuk meningkatkan tekanan politik dan aksi protes terhadap Israel dan para pendukungnya, serta menuntut pembebasan segera para aktivis dan kapal-kapal yang terlibat dalam upaya pengiriman bantuan.
Insiden yang melibatkan armada seperti Freedom Flotilla telah berulang kali terjadi dan sering memicu perhatian internasional terkait akses bantuan ke Gaza.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai lembaga kemanusiaan kerap menyoroti kondisi kemanusiaan di Gaza, termasuk dampak pembatasan akses terhadap kebutuhan dasar.
Human Rights Watch dan organisasi HAM lainnya secara rutin menyerukan kepatuhan terhadap hukum internasional, terutama terkait operasi militer dan perlindungan warga sipil.
Di sisi lain, Israel menyatakan bahwa pembatasan terhadap Gaza berkaitan dengan pertimbangan keamanan, khususnya untuk mencegah penyelundupan senjata.
Ketegangan ini merupakan bagian dari konflik yang lebih luas antara Israel dan Palestina, yang terus memunculkan reaksi global baik di bidang politik, kemanusiaan, maupun hukum internasional.


