New York, Purna Warta – Komite untuk Perlindungan Jurnalis (Committee to Protect Journalists/CPJ) mengecam penahanan jurnalis Press TV, Naqaa Hamed, oleh Israel dan menuntut agar ia segera dibebaskan.
Hamed ditangkap pada Selasa, 15 September 2026, di sebuah pos pemeriksaan sementara militer Israel di desa Tuqu, dekat Bethlehem, ketika ia dalam perjalanan pulang setelah menjalankan tugas jurnalistik di Masafer Yatta, dekat Hebron.
Saat itu, Hamed bepergian bersama dua juru kamera, Wissam Hajouj dan Hamada Mansour, yang kemudian dibebaskan. Para tentara Israel menghentikan kendaraan mereka dan memotret seluruh kru sebelum membawa Hamed pergi.
Hajouj mengatakan kepada CPJ bahwa para tentara kemudian menginterogasi Hamed secara terpisah mengenai laporan-laporan jurnalistik dan aktivitasnya sebagai wartawan sebelum membawanya ke dalam tahanan. Menurut CPJ, Hamed kemudian dibawa ke Kantor Polisi Ariel, dekat Salfit.
Pada 17 September, pengadilan militer Israel di Salem memperpanjang masa penahanan Hamed hingga 23 September sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Suami Hamed, Bashar Abed, mengatakan kepada CPJ bahwa sebelumnya terdapat kampanye daring yang menyerukan penangkapan istrinya karena aktivitas jurnalistiknya. CPJ juga menemukan unggahan daring yang mengaitkan Hamed dengan Iran dan menyerukan penahanannya terkait pemberitaannya mengenai pengepungan terhadap desa Qusra, dekat Nablus.
Hamed, 38 tahun, merupakan jurnalis Palestina-Amerika dan ibu dari tiga anak. Ia memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang jurnalistik dan bergabung dengan Press TV pada 2024. Ia banyak meliput situasi di Tepi Barat yang diduduki, termasuk operasi militer Israel terhadap warga Palestina.
Direktur Regional CPJ, Sara Qudah, menuntut pembebasan segera Hamed dan meminta agar Israel menghentikan tindakan intimidasi serta tekanan terhadap para jurnalis yang bekerja di Tepi Barat yang diduduki.
“Pihak berwenang Israel harus segera membebaskan Hamed dan menjelaskan secara terbuka dasar hukum penahanannya,” kata Qudah.
CPJ juga mencatat bahwa polisi Israel memberikan tanggapan bahwa Hamed sedang diselidiki atas dugaan “berdagang dengan musuh, hasutan, dan dukungan terhadap Iran.” Sementara itu, menurut Ynet yang dikutip CPJ, sumber-sumber militer Israel menyatakan bahwa terdapat informasi yang diduga mengaitkan Hamed dengan “entitas musuh” karena pekerjaannya untuk lembaga penyiaran Iran dan bahwa kasus tersebut mungkin juga berkaitan dengan dugaan spionase. CPJ mengatakan telah meminta bukti atas tuduhan tersebut, tetapi militer Israel belum memberikan bukti yang mendukungnya.
Penahanan jurnalis Palestina
Kasus Hamed terjadi di tengah meningkatnya penahanan terhadap jurnalis Palestina di Tepi Barat. Menurut data CPJ, Israel saat ini juga menahan sejumlah jurnalis Palestina, termasuk mereka yang ditahan tanpa dakwaan melalui mekanisme penahanan administratif. CPJ menjelaskan bahwa penahanan administratif memungkinkan seseorang ditahan tanpa dakwaan formal dan dapat diperpanjang berdasarkan perintah penahanan.
Serikat Jurnalis Palestina (Palestinian Journalists’ Syndicate/PJS) sebelumnya menyatakan bahwa jumlah jurnalis Palestina yang ditahan Israel telah mencapai 39 orang, termasuk lima perempuan, dengan 21 di antaranya berada dalam penahanan administratif. Angka tersebut merupakan data yang dikaitkan dengan pernyataan PJS pada 17 September 2026.
PJS juga mengecam perpanjangan penahanan Hamed dan menyebutnya sebagai bagian dari meningkatnya tekanan terhadap jurnalis Palestina.
Tekanan terhadap pekerja media di Tepi Barat dan Gaza
Kasus Hamed berlangsung dalam konteks yang lebih luas, ketika para jurnalis Palestina menghadapi penangkapan, serangan, intimidasi, serta pembatasan dalam menjalankan tugas jurnalistik di Tepi Barat dan Gaza.
CPJ secara terpisah melaporkan bahwa jurnalis di Tepi Barat juga menghadapi kekerasan dan gangguan ketika meliput berbagai peristiwa. Pada September 2026, CPJ mendokumentasikan kasus jurnalis Palestina dan internasional yang mengalami ancaman serta kekerasan ketika meliput pembongkaran rumah Palestina di Tepi Barat.
Menurut PJS, Israel telah menewaskan sedikitnya 264 jurnalis Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza sejak Oktober 2023, termasuk delapan jurnalis pada paruh pertama 2026. PJS juga mendokumentasikan 193 penangkapan terhadap jurnalis Palestina antara Oktober 2023 hingga akhir Juni 2026, selain ribuan bentuk pelanggaran lainnya terhadap pekerja media.
Sementara itu, CPJ memiliki basis data terpisah yang terus diperbarui mengenai jurnalis yang terbunuh, hilang, dan dipenjara. Organisasi tersebut menekankan bahwa angka-angka dapat berubah seiring diperolehnya informasi dan verifikasi baru.
Dengan masa penahanan Hamed yang diperpanjang hingga 23 September 2026, kasusnya kini menjadi salah satu perhatian organisasi kebebasan pers internasional, terutama terkait dasar hukum penahanannya dan tuduhan yang dikenakan terhadapnya.


