Al-Quds, Purna Warta – Menteri Israel Itamar Ben-Gvir mengungkapkan sebuah fasilitas yang sedang dibangun dan menurutnya akan digunakan untuk mengeksekusi tahanan Palestina. Ia menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan realisasi dari upayanya selama bertahun-tahun untuk memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina.
“Di tempat ini, para teroris akan dieksekusi,” kata Ben-Gvir dalam sebuah video yang diunggah di Instagram pada Selasa, sambil menunjuk ke arah lokasi yang tampaknya merupakan area konstruksi yang sedang aktif dibangun.
Ia mengatakan kompleks tersebut akan mencakup “ruang pengamatan tempat para korban kejahatan dapat menyaksikan” tahanan Palestina digantung.
“Kami memenuhi apa yang telah kami janjikan,” ujar Ben-Gvir. Ia menggambarkan pembangunan tersebut sebagai kemenangan atas pihak-pihak yang sebelumnya mengejek kampanyenya untuk mengeksekusi warga Palestina.
Ben-Gvir mengatakan bahwa mereka yang pernah “menertawakan” dan “mengejek” usulannya kini dapat melihat bahwa “tempat ini mulai dibangun.”
Pernyataan tersebut muncul beberapa bulan setelah parlemen Israel, Knesset, pada Maret menyetujui undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer atas pembunuhan warga Israel.
Undang-undang tersebut mendapat kritik karena dianggap diskriminatif, sebab secara khusus menargetkan warga Palestina, sementara ketentuan yang sama tidak berlaku terhadap warga Israel yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan.
Menurut kantor Ben-Gvir, sayap pertama bagi tahanan Palestina yang dijatuhi hukuman mati sedang dipersiapkan dan akan mencakup ruangan khusus untuk pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, Abdullah al-Zaghari, kepala Palestinian Prisoner Society, mengecam langkah tersebut sebagai bagian dari “tekad berkelanjutan” pendudukan Israel untuk mengubah hasutan dan peraturan anti-Palestina menjadi tindakan nyata yang bertujuan mengeksekusi tahanan Palestina.
Al-Zaghari memperingatkan bahwa persiapan untuk menerapkan undang-undang tersebut merupakan eskalasi yang berbahaya, dan menyebut rencana eksekusi itu sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan.”
Ia mengatakan Israel menggunakan tahanan Palestina sebagai alat politik, sekaligus membuat mereka menghadapi pembunuhan dan penyiksaan.
Ia juga menyalahkan “diamnya masyarakat internasional” yang menurutnya memungkinkan Israel terus melakukan pelanggaran terhadap tahanan Palestina.
Menurut data Palestina yang dikutip dalam artikel tersebut, sekitar 9.400 warga Palestina saat ini ditahan di penjara Israel, termasuk 92 perempuan dan lebih dari 370 anak-anak. Selain itu, 3.244 orang ditahan berdasarkan administrative detention (penahanan administratif), sementara 1.320 orang diklasifikasikan oleh Israel sebagai “kombatan yang tidak sah” (unlawful combatants).


