Washington, Purna Warta – Amerika Serikat memperpanjang larangan terhadap warga Palestina yang dijadwalkan menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.
Departemen Luar Negeri AS pada Rabu mengumumkan bahwa pihaknya akan memperpanjang sanksi visa yang melarang anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan pejabat Otoritas Palestina (PA) memasuki Amerika Serikat. Laporan terbaru juga menyebutkan bahwa Presiden Palestina Mahmoud Abbas kembali tidak memperoleh visa untuk menghadiri sidang tersebut secara langsung.
Departemen Luar Negeri AS mengeklaim bahwa para politikus PLO dan PA memberikan tunjangan kepada pihak-pihak yang disebutnya sebagai “teroris”, serta melakukan upaya untuk membela dan mengagungkan apa yang disebutnya sebagai “terorisme” di Palestina.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan telah melaporkan kepada Kongres bahwa PLO dan PA kembali gagal memenuhi komitmen mereka kepada pemerintah AS. Departemen tersebut antara lain menyoroti tindakan di organisasi-organisasi internasional, termasuk “menginternasionalisasi konflik Israel-Palestina melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ).”
Departemen tersebut juga menuduh para pejabat Palestina berupaya “menghindari perundingan melalui upaya memperoleh pengakuan sepihak” terhadap Negara Palestina.
“Sebagai konsekuensi dari kegagalan mereka melakukan reformasi …, Amerika Serikat akan memperpanjang sanksi yang melarang pemberian visa kepada anggota PLO dan pejabat PA,” demikian pernyataan Departemen Luar Negeri AS.
Langkah tersebut diambil hanya beberapa hari menjelang Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York. Sesi ke-81 telah dibuka pada 8 September 2026, sedangkan debat umum tingkat tinggi dijadwalkan berlangsung mulai 22 September.
Tahun lalu, Departemen Luar Negeri AS mengambil langkah serupa terhadap delegasi Palestina yang dijadwalkan menghadiri Sidang Majelis Umum PBB ke-80. Pada September 2025, Majelis Umum PBB kemudian mengadopsi resolusi yang memungkinkan Presiden Palestina menyampaikan pidato melalui rekaman video setelah delegasi Palestina ditolak masuk ke Amerika Serikat.
Palestina saat ini berstatus negara pengamat non-anggota di PBB.
Permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB dan kemudian mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota Majelis Umum PBB.
Setelah upaya pertama untuk memperoleh keanggotaan penuh PBB ditolak pada 2011, Palestina mengajukan permohonan kepada Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara dan tidak menerapkan hak veto. Pada November 2012, Palestina berhasil memperoleh dukungan lebih dari dua pertiga anggota untuk meningkatkan statusnya dari entitas pengamat menjadi negara pengamat non-anggota.
Perubahan status tersebut membuka jalan bagi Palestina untuk bergabung dengan PBB serta berbagai organisasi internasional lainnya, termasuk ICC dan ICJ.
Setidaknya 140 negara di dunia telah mengakui Negara Palestina. Negara-negara tersebut mencakup anggota Kelompok Arab yang beranggotakan 22 negara di PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 negara, serta Gerakan Non-Blok yang beranggotakan 120 negara.
Namun, Amerika Serikat telah menyatakan akan menghalangi setiap upaya untuk memberikan keanggotaan penuh kepada Negara Palestina di PBB.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penolakan visa AS tidak sepenuhnya mencegah partisipasi Palestina dalam sidang PBB. Pada 17 September 2026, Majelis Umum PBB menyetujui mekanisme yang memungkinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyampaikan pidato melalui rekaman video setelah AS menolak memberikan visa kepada delegasi Palestina untuk tahun kedua berturut-turut.


