London, Purna Warta – Seorang pria asal Turki bernama Hamit Coskun (50) dijatuhi denda oleh pengadilan di Inggris setelah membakar mushaf Al-Qur’an di depan Konsulat Turki di London. Aksi ini dinyatakan sebagai pelanggaran ketertiban umum yang diperparah oleh motif kebencian agama.
Dalam putusan pada hari Senin, hakim menyatakan bahwa tindakan Coskun “didorong, setidaknya sebagian, oleh kebencian terhadap umat Muslim.”
Baca Juga : AS Tarik 500 Tentara dari Suriah, Trump Dukung Perekrutan Eks Militan HTS
Coskun melakukan aksi tersebut pada bulan Februari lalu, setelah melakukan perjalanan dari Midlands ke Rutland Gardens, Knightsbridge. Di depan kantor diplomatik Turki, ia membakar Al-Qur’an dan meneriakkan ujaran kebencian seperti “f*** Islam”, “Islam adalah agama terorisme”, dan “Qur’an terbakar”.
Klaim Kebebasan Berpendapat Ditolak
Coskun, yang berasal dari latar belakang etnis Kurdi dan Armenia, membela tindakannya dengan mengklaim bahwa aksinya merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan protes damai terhadap Islam sebagai sistem kepercayaan. Namun, Hakim McGarva menolak pembelaan tersebut, menyebut aksi itu “sangat provokatif” dan termotivasi oleh kebencian terhadap umat Islam.
“Meski seseorang dapat mengkritik Islam atau Al-Qur’an tanpa melanggar hukum, dalam kasus ini, tindakan Coskun berubah menjadi kriminal karena waktu, lokasi, dan ujaran kasar yang menyertainya,” kata McGarva.
Baca Juga : Pentagon Berencana Masukkan Greenland ke Wilayah Komando Utara AS
Hakim menyimpulkan bahwa Coskun memiliki “kebencian mendalam terhadap Islam dan para penganutnya,” yang terbentuk dari pengalaman pribadi dan keluarganya di Turki. Ia pun dijatuhi denda sebesar £240 (sekitar Rp4,8 juta).
Kontroversi dan Reaksi Publik
Meskipun Coskun mengklaim bahwa kritiknya ditujukan kepada ajaran Islam dan bukan pemeluknya, pengadilan menilai bahwa garis pemisah tersebut tidak meyakinkan. Hakim juga menegaskan bahwa kasus ini bukanlah upaya untuk menghidupkan kembali hukum penistaan agama di Inggris.
Lembaga National Secular Society dan Free Speech Union membiayai biaya hukum Coskun dan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Mereka menyebut putusan ini sebagai preseden berbahaya bagi kebebasan berbicara di Inggris.
Juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer menolak mengomentari vonis tersebut, namun menegaskan bahwa Inggris tidak memiliki hukum penistaan agama dan tidak berniat memberlakukannya.
Baca Juga : Israel Sengaja Menyerang Sekolah-Sekolah UNRWA
Sementara itu, Ketua Partai Konservatif Kemi Badenoch menegaskan di platform X bahwa “kebebasan beragama dan kebebasan untuk tidak percaya adalah hak yang tidak dapat dicabut di Inggris,” dan mendukung proses banding.
Di sisi lain, kelompok advokasi Muslim Engagement and Development menyambut putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa #hatespeechisnotfreespeech (ujaran kebencian bukanlah kebebasan berbicara), seraya menekankan pentingnya perlindungan komunitas beragama dari tindakan bermotif kebencian.


