HomeInternasionalEropaPengadilan tinggi PBB Sebut Kehadiran Israel di Wilayah Palestina Melanggar Hukum

Pengadilan tinggi PBB Sebut Kehadiran Israel di Wilayah Palestina Melanggar Hukum

Den Haag, Purna Warta – Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutuskan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki tahun 1967 adalah “melanggar hukum” dan harus diakhiri.

Baca juga: Din Syamsuddin Serukan Negara OKI untuk Boikot Olimpiade 2024 Jika Israel Tetap Ikut

Pada hari Jumat, Mahkamah Internasional mengatakan “kehadiran Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum”, seraya menambahkan bahwa rezim “berkewajiban” untuk mengakhirinya “secepat mungkin.”

Israel menduduki Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Al-Quds Timur, wilayah yang diinginkan Palestina untuk negara merdeka di masa depan, dalam perang tahun 1967.

Pendapat nasihat setebal 83 halaman yang dibacakan oleh Presiden pengadilan Nawaf Salam menguraikan daftar luas kebijakan yang menurutnya melanggar hukum internasional, termasuk pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dan Al-Quds timur.

“Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki,” kata pengadilan, seraya menambahkan bahwa rezim harus “memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan kepada semua orang dan badan hukum yang terkait.”

Putusan tersebut mendesak semua negara dan organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, “untuk tidak mengakui sebagai hukum” situasi yang timbul dari keberadaan Israel yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki.

Menurut pendapat tersebut, PBB dan Dewan Keamanan “harus mempertimbangkan modalitas yang tepat dan tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk mengakhiri secepat mungkin” keberadaan Israel yang melanggar hukum di wilayah yang diduduki.

Pada bulan Februari, sebanyak 52 negara mengajukan argumen di ICJ, yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tentang konsekuensi hukum dari tindakan Israel di wilayah tersebut.

Kasus ini diprakarsai oleh resolusi Majelis Umum PBB (UNGA) pada bulan Desember 2022, sebelum perang genosida Israel pada bulan Oktober di Jalur Gaza.

Erwin van Veen, seorang peneliti senior di lembaga pemikir Clingendael di Den Haag, dikutip oleh Associated Press mengatakan bahwa jika pengadilan memutuskan bahwa kebijakan Israel di Tepi Barat dan al-Quds timur melanggar hukum internasional, maka hal itu akan “mengisolasi Israel lebih jauh secara internasional, setidaknya dari sudut pandang hukum.”

Ia mencatat bahwa putusan seperti itu akan “memperburuk kasus pendudukan. Putusan itu menghilangkan segala bentuk dasar hukum, politik, dan filosofis dari proyek perluasan Israel.”

Kasus ini terpisah dari kasus ICJ lain yang diajukan terhadap Israel oleh Afrika Selatan.Utusan Palestina untuk PBB mendesak PBB untuk menyelamatkan Gaza dari “perdana menteri gila” rezim Israel.

Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel pada bulan Desember 2023 atas perangnya di Jalur Gaza. Menurut permohonan Afrika Selatan, tindakan Israel di Gaza “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.”

Putusan akhir ICJ atas kasus Afrika Selatan yang lebih luas mungkin memerlukan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun untuk diputuskan, tetapi pengadilan dapat memerintahkan tindakan mendesak sambil mempertimbangkan keputusannya.

Pada bulan Januari, ICJ, yang perintahnya mengikat secara hukum tetapi tidak memiliki mekanisme penegakan langsung, mengeluarkan putusan sementara, memerintahkan rezim pendudukan untuk mengambil semua tindakan guna mencegah genosida di Gaza, tetapi tidak memerintahkan gencatan senjata.

Pada bulan Mei, pengadilan memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah setelah Afrika Selatan meminta ICJ untuk memerintahkan penghentian perang di Gaza, dan khususnya di kota yang penuh pengungsi itu.

Baca juga: Israel Terus Serang Warga Palestina yang Mengungsi di Gaza

Meskipun Israel mengabaikan putusan tersebut, pendapat hari Jumat itu dapat menambah tekanan politik atas perang Israel yang telah berlangsung selama sembilan bulan terhadap Gaza.

Israel melancarkan perang di Gaza pada tanggal 7 Oktober setelah gerakan perlawanan Palestina Hamas melancarkan Operasi Badai Al-Aqsa yang mengejutkan terhadap entitas pendudukan tersebut sebagai tanggapan atas kampanye pertumpahan darah dan penghancuran yang telah berlangsung selama puluhan tahun oleh rezim Israel terhadap warga Palestina.

Sejak dimulainya serangan tersebut, rezim Tel Aviv telah menewaskan sedikitnya 38.848 warga Palestina dan melukai 89.459 lainnya. Ribuan lainnya juga hilang dan diduga tewas di bawah reruntuhan.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here