Hongaria Membatasi Masa Jabatan Perdana Menteri menjadi 8 Tahun

Budapest, Purna Warta – Parlemen Hongaria mengadopsi amandemen yang membatasi masa jabatan perdana menteri menjadi delapan tahun, menghalangi kemungkinan kembalinya mantan Perdana Menteri Viktor Orban, yang memerintah selama 16 tahun.

Parlemen mengadopsi amandemen ke-16 Undang-Undang Dasar dengan 135 suara mendukung, 50 menolak, dan enam abstain, pemerintah mengumumkan pada hari Senin melalui pernyataan tertulis, Anadolu Agency melaporkan.

Amandemen tersebut membatasi masa jabatan perdana menteri menjadi dua periode, sehingga mencegah siapa pun yang telah menjabat selama delapan tahun untuk menjabat lagi.

Menurut peraturan tersebut, penghitungan tersebut harus mencakup seluruh masa jabatan perdana menteri pada atau setelah tanggal 2 Mei 1990.

“Pesan politik dari keputusan ini jelas: kekuasaan Perdana Menteri tidak dapat dibatasi waktunya,” kata pernyataan itu.

Partai Tisza yang dipimpin Perdana Menteri Peter Magyar menang melawan Orban dalam pemilihan parlemen 12 April, mengakhiri 16 tahun kekuasaan Orban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *