Srinagar, Purna Warta – Pemerintah India mengatakan bahwa mereka telah memperpanjang larangan layanan internet 4G yang berkecepatan tinggi di Jammu dan Kashmir hingga 25 Desember.
Layanan internet terputus di Jammu dan Kashmir yang diduduki India tahun lalu pada 5 Agustus.
Baca juga : Satu-Satunya Sekolah Islam di Paris Ditutup
Beberapa saat sebelum diputusnya jaringan internet, pemerintah Hindu-nasionalis yang dipimpin Modi mencabut Pasal 370 dari konstitusi Jammu dan Kashmir dan Ladakh.
Bahkan saat ini, pemadaman internet terus diberlakukan sesekali di tengah larangan total pada jaringan 4G.
Baca juga : Masukkan Nama Israel dalam PR, Guru Ini Dipecat
Pemerintah India kerap memberlakukan kebijakan yang merugikan warga muslim di Kashmir.
Setidaknya, pemerintah India telah membantai 291 warga kashmir dalam 16 bulan pengepungan.