Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk AS Setelah Serangan di Colorado

Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk AS Setelah Serangan di Colorado

Washington D.C., Purna Warta Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memberlakukan larangan masuk bagi warga dari 12 negara, menyebut alasan keamanan nasional setelah insiden kekerasan yang terjadi di negara bagian Colorado.

Larangan perjalanan ini ditandatangani pada Rabu dan akan mulai berlaku hari Senin mendatang. Negara-negara yang terdampak antara lain Afganistan, Iran, Yaman, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Libya, Somalia, dan Sudan. Selain itu, ada pembatasan sebagian untuk warga dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Namun, beberapa kategori seperti pemegang visa kerja sementara masih diperbolehkan masuk.

Baca Juga : Perubahan Prioritas AS: Teknologi Anti-Drone Dialihkan dari Kiev ke CENTCOM

Trump menyampaikan kebijakan ini lewat video dari Kantor Oval, menyatakan bahwa kejadian baru-baru ini menunjukkan “bahaya besar dari warga asing yang tidak disaring dengan benar.” Ia menegaskan, “Kami tidak menginginkan mereka.”

Kebijakan ini dipicu oleh insiden di Colorado, di mana seorang warga Mesir bernama Mohammed Sabry Soliman menyerang demonstran pro-Israel dengan alat pembakar rakitan sebagai bentuk protes terhadap genosida Israel di Gaza. Soliman disebut masuk secara ilegal dan telah mengajukan suaka sejak tahun 2022.

Trump menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa membiarkan migrasi dari negara-negara yang tidak bisa disaring secara aman dan akurat. Meski demikian, larangan ini memberikan pengecualian terbatas bagi atlet internasional yang akan bertanding di Piala Dunia FIFA 2026 dan Olimpiade Los Angeles 2028.

Tanggapan internasional pun muncul dengan cepat. Menteri Dalam Negeri Venezuela, Diosdado Cabello, memperingatkan warganya untuk tidak bepergian ke AS karena dianggap “berisiko besar bagi siapa pun, bukan hanya warga Venezuela.”

Banyak pihak membandingkan kebijakan ini dengan larangan perjalanan Muslim pada tahun 2017 yang juga dikeluarkan oleh Trump dan sempat ditentang secara hukum. Organisasi HAM dan advokasi mengatakan kebijakan ini akan kembali memisahkan keluarga dan merugikan kehidupan banyak orang.

Baca Juga : Sayyed Khamenei Serukan Persatuan Islam Demi Gaza saat Jemaah Haji Wukuf di Arafah

Presiden National Iranian American Council, Jamal Abdi, mengkritik langkah ini dengan mengatakan bahwa dampaknya akan dirasakan warga AS yang tidak bisa bertemu keluarga mereka di acara penting seperti pernikahan, pemakaman, atau kelahiran anak.

Di saat yang sama, Trump juga menangguhkan visa bagi mahasiswa asing yang ingin kuliah di Universitas Harvard, dengan alasan bahwa kampus tersebut adalah “benteng liberal” yang membawa nilai-nilai “anti-Amerika.” Langkah ini diperkirakan akan menghadapi gugatan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *