Greenland Tegaskan Peran Pertahanan NATO di Tengah Ancaman Trump

Greenland, NATO, Donald Trump, Arktik, geopolitik Barat

Nuuk, Purna Warta – Pemerintah koalisi Greenland pada Senin menyatakan akan memperkuat peran pertahanan pulau tersebut dalam kerangka NATO, menyusul pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang kembali melontarkan ancaman bahwa Washington akan mengambil alih wilayah Arktik itu “dengan satu cara atau cara lainnya.”

Dalam pernyataan resmi, pemerintah Greenland menegaskan bahwa Greenland merupakan bagian dari Kerajaan Denmark. Sebagai bagian dari Persemakmuran Denmark, Greenland termasuk anggota NATO, sehingga pertahanannya harus berada sepenuhnya dalam mekanisme aliansi tersebut.

Pemerintah menyebutkan bahwa setelah menerima respons yang dinilai “sangat positif” dari enam negara anggota NATO terkait peran strategis Greenland, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Denmark guna memastikan setiap pengembangan sistem pertahanan di pulau itu tetap berada di bawah naungan NATO.

Koalisi pemerintahan menekankan bahwa seluruh negara anggota NATO, termasuk Amerika Serikat, memiliki kepentingan bersama dalam pertahanan Greenland. Karena itu, dialog dan kerja sama di dalam aliansi akan terus diperkuat. Pemerintah Greenland juga menegaskan keyakinannya bahwa wilayah tersebut akan tetap menjadi bagian dari aliansi pertahanan Barat.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran setelah Trump kembali mengulang pernyataannya mengenai kemungkinan pengambilalihan Greenland oleh Amerika Serikat.

Legislator AS Dorong RUU Aneksasi Greenland

Sebelumnya pada hari yang sama, anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Republik, Randy Fine, mengajukan rancangan undang-undang yang memberi kewenangan luas kepada Gedung Putih untuk mengejar aneksasi atau akuisisi Greenland. Inisiatif tersebut dipresentasikan sebagai langkah strategis demi kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat di kawasan Arktik.

Fine menyatakan bahwa rancangan undang-undang itu bertujuan memperluas ruang gerak Washington dalam menghadapi meningkatnya persaingan geopolitik di kawasan Arktik. RUU tersebut diberi nama Greenland Annexation and Statehood Act dan secara eksplisit mengaitkan masa depan Greenland dengan kepentingan keamanan Amerika Serikat.

Dalam pernyataan resminya, disebutkan bahwa RUU tersebut memberikan otorisasi kepada Presiden Amerika Serikat untuk mengambil langkah apa pun yang dianggap perlu guna menganeksasi atau mengakuisisi Greenland sebagai wilayah Amerika Serikat, dengan alasan melindungi kepentingan strategis nasional serta menghadapi ancaman yang dikaitkan dengan China dan Rusia.

Melalui rancangan tersebut, kewenangan luas akan berada di tangan Presiden Donald Trump, tanpa penjelasan rinci mengenai jalur diplomatik, hukum, maupun mekanisme negosiasi yang akan ditempuh untuk mengubah status Greenland.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *