‘One-State Palestine’: Sebuah Cetak Biru Pragmatis untuk Akhiri Apartheid dan Wujudkan Keadilan yang Setara

Analisa 4

Oleh Chris Williamson

Purna Warta – Pada 18 Juli 2025, saya bersama George Galloway dan Profesor David Miller meluncurkan kampanye “One-State Palestine” (Palestina Satu Negara).
Sepuluh hari kemudian, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan bahwa pemerintahnya akan mengakui negara Palestina pada bulan September.

Saya tidak mengklaim bahwa kampanye kami memaksa Starmer untuk bertindak. Yang tampaknya memengaruhi pikirannya adalah kemarahan publik yang semakin memuncak terhadap rezim Israel.

Starmer menolak menyebut pembantaian puluhan ribu warga Palestina sebagai genosida, dan sebelumnya secara terbuka menyatakan dukungannya yang tanpa syarat terhadap Zionisme.

Dengan demikian, pengumuman Starmer tak lebih dari sekadar langkah politis—upaya untuk memberi kesan bahwa ia merespons tekanan publik.

Mengakui negara Palestina namun membiarkan koloni Zionis yang melakukan genosida tetap eksis, jelas sangat tidak memadai.
Namun bahkan usulan setengah hati dari Starmer itu pun tampaknya tak akan dijalankan, jika Israel setuju untuk melakukan gencatan senjata dan menghidupkan kembali apa yang ia sebut sebagai “prospek Solusi Dua Negara.”

Yang penting ditegaskan: tidak ada yang namanya “Solusi Dua Negara.”
Perjanjian Oslo tahun 1993 dan 1995 seharusnya menjadi jalan menuju solusi dua negara, tetapi Israel mengingkari perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden Palestina Yasser Arafat, Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin, dan Presiden AS Bill Clinton.

Satu-satunya solusi yang kredibel dan jangka panjang untuk ketidakadilan yang telah berlangsung selama 77 tahun ini adalah One-State Palestine dari Sungai Yordan hingga Laut Mediterania, di mana semua warga memiliki hak yang setara.

Solusi ini juga harus menjamin hak kembali sepenuhnya bagi seluruh warga Palestina dan keturunan mereka yang diusir dari rumah mereka sejak Nakba tahun 1948.

Faktanya, pembentukan Israel sejak awal adalah suatu kekejian. Tidak ada pembenaran bagi Inggris untuk “memberikan” sebuah tanah yang bukan miliknya kepada orang-orang yang tidak memiliki klaim sah atasnya—dengan mengorbankan penduduk asli tanah itu.

Keputusan itu terjadi setelah kampanye panjang terorisme oleh ekstremis Zionis yang berlangsung selama beberapa dekade.
Tak puas dengan batas wilayah yang diusulkan PBB untuk “negara” Israel yang direncanakan—yang bahkan sudah jauh lebih luas daripada bagian yang dialokasikan bagi Palestina—Zionis melakukan perampasan tanah besar-besaran pada tahun 1948. Padahal, populasi Yahudi saat itu hanyalah sekitar separuh dari jumlah penduduk asli Palestina.

Zionis kembali melakukan ekspansi wilayah secara ilegal pada tahun 1967 dan sejak itu menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan secara ilegal. Kini, Knesset telah menyetujui secara formal pencaplokan Tepi Barat dengan suara mayoritas 71 berbanding 13.

Arogansi rezim Zionis sungguh luar biasa. Selain pendudukan ilegal, Knesset juga mengesahkan Undang-Undang Negara-Bangsa pada tahun 2018, yang secara resmi menjadikan penduduk non-Yahudi sebagai warga kelas dua.
Undang-undang itu melegalkan supremasi Yahudi dengan menyatakan bahwa hanya orang Yahudi yang berhak atas penentuan nasib nasional, serta menurunkan status bahasa Arab dari bahasa resmi.

Komunitas internasional dengan memalukan telah menutup mata terhadap kegagalan Israel mematuhi kewajiban hukumnya—yang secara langsung menyebabkan genosida yang sedang berlangsung di Gaza.
Kegagalan ini banyak jumlahnya dan telah membuat Israel merasa bisa bertindak tanpa konsekuensi apa pun.

Dunia hanya berdiam diri saat Israel menghancurkan Tepi Barat yang didudukinya, membangun tembok pemisah setinggi 9 meter, dan mengisi wilayah yang seharusnya diperuntukkan bagi negara Palestina masa depan dengan 700.000 pemukim Zionis.

Ini menunjukkan bahwa gagasan negara Palestina berdampingan dengan negara supremasi Yahudi adalah mustahil.

Sebaliknya, kampanye One-State Palestine mengadvokasi satu negara demokratis dan bersatu—sebuah badan berdaulat tunggal yang mencakup Israel dan wilayah Palestina, yang menjamin kewarganegaraan setara bagi semua penduduknya, terlepas dari etnis atau agama.

Model ini terinspirasi dari transisi historis dari rezim rasis menjadi demokrasi, seperti berakhirnya apartheid di Afrika Selatan.
Nelson Mandela sendiri pernah berkata: “Kami sangat tahu bahwa kebebasan kami belum lengkap tanpa kebebasan rakyat Palestina.”

Dalam sistem seperti ini, semua penduduk akan menikmati hak suara yang setara, kebebasan bergerak, akses ke tanah dan sumber daya, serta perlindungan hukum yang sama.
Yahudi dan Palestina dapat mempertahankan identitas budaya dan agama mereka dalam kerangka sipil yang sama. Bahasa Ibrani dan Arab bisa tetap menjadi bahasa resmi bersama, dan kedua narasi sejarah bisa hidup berdampingan dalam wacana publik dan pendidikan.

Namun ada satu catatan penting: seperti halnya tidak masuk akal untuk mendirikan negara Palestina yang berdaulat di samping negara supremasi Yahudi, demikian pula mustahil menyatukan rakyat Palestina dengan para supremasis Yahudi dalam satu negara.

Sungguh keliru jika mengharapkan rakyat Palestina untuk hidup berdampingan dengan mereka yang telah menindas mereka sejak koloni Zionis itu didirikan.

Setelah Perang Dunia Kedua, negara-negara Sekutu memulai proses denazifikasi untuk menghapus ideologi dan pengaruh Nazi dari masyarakat Jerman dan Austria.
Proses itu mencakup penghapusan simbol Nazi, hukum Nazi, dan personel Nazi dari lembaga-lembaga publik guna membongkar struktur rezim Nazi dan mencegah kebangkitannya kembali. Tokoh-tokoh Nazi juga diadili atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ada kemiripan yang jelas dengan situasi Israel saat ini. Ketika entitas Zionis akhirnya runtuh, saya menduga mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda akan kembali ke negara asal mereka.
Namun bagi yang tetap tinggal, harus ada proses de-Zionisasi yang menyeluruh, serupa dengan denazifikasi, karena warga Yahudi Israel telah mengalami radikalisasi.

Sebuah jajak pendapat yang diterbitkan surat kabar Israel Haaretz pada Juni tahun ini menunjukkan bahwa 82% warga Yahudi Israel mendukung pengusiran warga Palestina dari Gaza ke negara lain. Bahkan, 56% dari mereka juga mendukung pengusiran paksa warga Arab yang merupakan warga negara Israel.

Jelas bahwa populasi Yahudi Israel telah dirasuki oleh ideologi yang sangat berbahaya, yang harus dibebaskan demi masa depan yang damai dan harmonis di negara yang bersatu.

Mewujudkan One-State Palestine memang tidak mudah dan akan penuh tantangan besar. Tetapi prinsip yang dipertaruhkan adalah tuntutan moral terbesar abad ke-21.
Tak satu kelompok pun boleh memiliki supremasi atas kelompok lainnya. Semua orang harus diperlakukan setara di hadapan hukum.

Saya yakin bahwa proposal One-State Palestine yang kami perjuangkan menawarkan peluang terbaik untuk mewujudkan hal itu.
Saya tahu sebagian orang menyebut gagasan kami “tidak masuk akal” dan “tidak mungkin tercapai.”

Maka biarkan saya menutup dengan kutipan Mandela lagi:
“Segalanya tampak mustahil—hingga berhasil dilakukan.”

Daftar dukungan untuk One-State Palestine di sini: onestatepalestine.org

Chris Williamson adalah mantan anggota parlemen dari Partai Buruh Inggris dan mantan Menteri Bayangan. Ia menjabat di Parlemen Inggris pada 2010–2015 dan 2017–2019. Ia juga menjadi pembawa acara Palestine Declassified di Press TV.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *