Tel Aviv, Purnawarta – Menteri Peradilan Israel, Gideon Sa’ar pada Selasa (20/10) menyodorkan rancangan undang-undang (RUU) yang mencegah anggota dewan dengan kasus kriminal serius untuk menjadi Perdana Menteri. RUU ini secara konstitusional akan mencegah mantan PM Israel Benjamin Netanyahu kembali berkuasa apabila diterima.
Dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa kasus kriminal yang dimaksud adalah kasus yang memiliki hukuman setidaknya 3 tahun penjara dan tidak layak dimandatkan untuk membentuk kabinet pemerintah.
Apabila diterima, RUU ini akan berlaku setelah pemilu selanjutnya dan seluruh anggota parlemen yang baru selesai disumpah. “Kita harus menyiapkan peraturan pemerintahan yang lebih baik untuk kedepannya,” ujar Sa’ar. “Kita harus mencegah Israel kembali mengalami situasi buruk sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini.” tambahnya menyinggung gelombang demonstrasi anti-Netanyahu yang terjadi setiap minggu di jalanan kota-kota besar Israel.
Di sisi lain, RUU tersebut mendapat kecaman dari partai Likud yang dipimpin Netanyahu. Likud bahkan merilis pernyataan yang memojokkan pribadi Gideon Sa’ar. Likud menyebut Sa’ar menyodorkan RUU anti demokratis ‘ala Iran’ dengan tujuan ‘mencoret sosok yang didukung jutaan warga’ dari perburuan kursi PM Israel.