Tehran, Purna warta – Keluarga dari tiga ilmuwan nuklir yang mati syahid, bersama dengan seorang ilmuwan nuklir yang terluka dan istri dari tiga ilmuwan nuklir yang menderita luka-luka dalam serangan teror terhadap suami mereka telah mengajukan gugatan ke pengadilan Tehran terhadap pemerintah Amerika Serikat karena terlibat aksi teror Israel.
Kejahatan tersebut menimbulkan kerugian fisik, psikologis dan finansial pada keluarga korban.
Baca Juga : Kerjasama Iran dan Rusia Dibawah Tekanan Sanksi
Amerika Serikat diperintahkan oleh pengadilan Iran untuk membayar total kompensasi sebesar $ 4,3 miliar, termasuk denda.
Gugatan itu kata pengadilan, ditujukan untuk melawan pelanggaran kewajiban internasional dan contoh perilaku bermusuhan di panggung internasional dengan mendukung tindakan terorisme Israel.
Mereka yang dihukum adalah 37 orang Amerika dan badan hukum Amerika, termasuk mantan presiden Barack Obama dan Donald Trump, mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, mantan utusan Iran Brian Hook dan mantan Menteri Pertahanan Ashton Carter.
Baca Juga : Kabinet Bennett Lengser, Israel Tengah Persiapkan Pemilu Lebih Cepat
Putusan tersebut mengutip bukti keterlibatan Israel dalam pembunuhan dan dukungan keuangan serta militer Amerika Serikat untuk rezim dan mengatakan bahwa Washington memiliki peran “efektif” dalam membangun dan mendukung Israel sebagai rezim teroris.
Kongres Amerika Serikat juga telah mengesahkan beberapa undang-undang untuk mendukung Israel, tambahnya.