Al-Quds, Purna Warta – Sejumlah faksi perlawanan Palestina secara tegas dan serempak mengecam keputusan Kedutaan Besar Amerika Serikat di wilayah pendudukan yang akan memberikan “layanan konsuler” di dalam sebuah permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.
Reaksi tersebut muncul pada Rabu setelah kedutaan mengumumkan bahwa untuk pertama kalinya mereka akan menyediakan layanan semacam itu di permukiman Efrat, yang terletak di bagian tengah wilayah pendudukan. Langkah ini dipandang oleh Palestina sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan perluasan permukiman dan aneksasi yang dilakukan rezim Israel.
Hamas: Langkah ini ungkap kontradiksi sikap AS
Gerakan perlawanan Hamas di Gaza menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan terang-terangan terhadap rencana “Yahudisasi dan aneksasi” oleh pendudukan, serta pengakuan praktis atas “legalitas permukiman dan kontrol Israel” atas Tepi Barat.
Hamas menegaskan bahwa keputusan ini memperlihatkan kontradiksi dalam klaim Amerika Serikat yang menyatakan menentang aneksasi, sementara pada saat yang sama mengambil langkah konkret yang justru memperkuatnya.
Kelompok itu memperingatkan adanya dampak serius dan menyerukan tekanan internasional yang tegas untuk menghentikan agresi terhadap tanah dan hak-hak rakyat Palestina.
Jihad Islam kecam ‘pengakuan diam-diam’ atas pendudukan
Palestinian Islamic Jihad, kelompok perlawanan lain yang berbasis di Gaza, menyatakan bahwa pemberian layanan konsuler di dalam permukiman ilegal bukanlah langkah administratif semata, melainkan pengakuan politik dan hukum secara eksplisit terhadap permukiman ilegal serta bentuk partisipasi langsung dalam “aneksasi diam-diam”.
Gerakan tersebut menyebut upaya untuk menggambarkan langkah itu sebagai layanan bergerak atau terbatas bagi warga negara AS sebagai bentuk normalisasi aneksasi di lapangan.
Mereka menegaskan bahwa Washington bertanggung jawab penuh dan mengecamnya karena menggunakan manipulasi media guna memajukan “rencana Yahudisasi dan aneksasi”.
Gerakan Mujahidin: Pelanggaran terang-terangan hukum internasional
Gerakan Mujahidin juga mengecam keras keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional serta serangan terhadap tanah Palestina di kota Bethlehem dan Al-Khalil (Hebron).
Menurut gerakan itu, langkah tersebut merupakan bagian dari rencana Zionis yang lebih luas untuk menggusur warga Palestina dan memperluas kontrol pendudukan, yang dijalankan dengan dukungan finansial, militer, dan diplomatik Amerika Serikat secara berkelanjutan.
Gerakan tersebut menegaskan kembali bahwa hak-hak Palestina tidak dapat dicabut dan upaya untuk memaksakan “realitas kolonial” akan gagal di hadapan keteguhan dan perlawanan rakyat.
Pengumuman Kedutaan
Sebelumnya, dalam pernyataan yang diunggah melalui akun resmi kedutaan di platform X, disebutkan bahwa para pejabat konsuler “akan memberikan layanan paspor rutin” kepada warga negara Amerika Serikat pada Jumat di permukiman ilegal tersebut.
Kedutaan juga menambahkan bahwa layanan serupa direncanakan dalam beberapa bulan mendatang di permukiman ilegal terdekat, Beitar Illit, sebagai bagian dari “upaya untuk menjangkau seluruh warga Amerika.”
Sebelumnya, Kedutaan Besar AS telah memberikan layanan konsuler di kota Ramallah dan kota-kota Palestina lainnya di Tepi Barat.
Rezim Israel menduduki Tepi Barat dalam perang yang mendapat dukungan luas dari Barat pada tahun 1967, dan sejak saat itu membangun ratusan permukiman ilegal di seluruh wilayah tersebut, sembari memberlakukan pembatasan ketat terhadap kebebasan warga Palestina di kawasan itu.


