Profesor Hukum Internasional: Gugatan Genosida terhadap Tel Aviv adalah Kasus Terkuat dalam Sejarah

Huquqi

Bloemfontein, Purna Warta – Dilansir pemberitaan, William Schabas, profesor hukum internasional dan pakar hukum genosida, menggambarkan gugatan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis di Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai “kasus genosida terkuat yang pernah diajukan.”

Baca juga: Terungkap Rencana Trump untuk Gaza: Dokumen 38 Halaman Senyebut Nama Bin Salman dengan 10 Proyek

Seperti dikutip ISNA, Schabas menyoroti tindakan militer Israel di Gaza serta pernyataan para pejabat rezim tersebut—termasuk instruksi Menteri Pertahanan untuk memutus pasokan makanan dan air—yang menurutnya merupakan “indikasi nyata dari niat melakukan genosida.” Ia juga menekankan bahwa Amerika Serikat dan Jerman, dengan terus memasok senjata dan memberikan dukungan kepada Tel Aviv, berisiko menghadapi tanggung jawab hukum sebagai “komplotan.”

Profesor Hukum Internasional ini juga menegaskan bahwa pernyataan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang menyebut penduduk Gaza sebagai “ancaman eksistensial,” mengingatkan pada contoh-contoh historis yang pernah digunakan untuk menghasut terjadinya genosida.

Baca juga: BDS Desak Brasil Hentikan Pengiriman Baja ke Israel

Schabas memperingatkan bahwa AS dan Jerman, dengan tetap memberikan bantuan serta persenjataan kepada Israel, berpotensi secara hukum dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atau bersekongkol dalam genosida. Ia menambahkan bahwa sebelumnya, korban serangan di Gaza juga telah mengajukan gugatan terhadap Jerman karena menjual senjata kepada Israel.

“Negara-negara memiliki kewajiban untuk mencegah genosida, bukan memfasilitasinya,” tegas Schabas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *