Baghdad, Purna Warta – Pengadilan investigasi dan penyelidikan Irak, al-Rasafah menjatuhkan perintah penangkapan Donald Trump, yang baru saja dideklarasikan kalah dalam Pemilu 2020 AS.
Hakim khusus pengadilan investigasi al-Rasafah yang menangani kasus teror Martir Qasem Soleimani dan Abu Mahdi al-Muhandis, hari ini, Kamis (7/1) mengeluarkan perintah penangkapan Donald Trump, Presiden AS, berdasarkan pasal 406 hukum pemerintah Irak.
Berdasarkan pernyataan Dewan Tinggi Pengadilan Irak, draf dari hukum ini akan diliput oleh media warta Al Maalomah. Hakim khusus pengadilan investigasi ini memutuskan hukum penangkapan setelah mendengar pengaduan keluarga Martir al-Muhandis dan pelengkapan dokumen hasil penyelidikan pertama, pagi hari Kamis, 7/1.
“Penyelidikan dan investigasi akan terus dilakukan dengan saksi-saksi pelaku dari Irak maupun dari luar Irak.”
Baca juga: Joe Biden Resmi Presiden AS, Donald Trump Akui Kekalahan