Pengadilan Hentikan Sanksi AS terhadap Albanese atas Pernyataannya soal Genosida di Gaza

Albanese

Washington, Purna Warta – Seorang hakim federal di Distrik Columbia, Amerika Serikat, memutuskan untuk menangguhkan sanksi AS terhadap Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina.

Albanese mengonfirmasi putusan tersebut melalui akun X miliknya dengan menulis: “Pengadilan Amerika Serikat telah menangguhkan sanksi AS terhadap saya! Terima kasih kepada putri dan suami saya yang telah maju membela saya, serta kepada semua pihak yang telah membantu sejauh ini.”

Sanksi tersebut diberlakukan pada masa pemerintahan Donald Trump dan kemudian dipertahankan oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Albanese menjadi sasaran sanksi karena menyebut perang brutal Israel di Gaza sebagai genosida dan menyerukan agar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyelidiki pejabat Israel maupun Amerika Serikat.

Dalam putusannya, Hakim Richard Leon menyatakan bahwa langkah tersebut melanggar hak kebebasan berbicara Albanese yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. Ia menekankan bahwa sanksi itu sepenuhnya didasarkan pada seruan Albanese agar ICC menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

“Albanese tidak melakukan apa pun selain berbicara,” tulis hakim tersebut, sambil menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan Albanese tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap ICC.

Albanese secara konsisten menyerukan agar pengadilan internasional menuntut individu-individu yang dianggap bertanggung jawab atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Dorongannya untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan genosida mendapat perhatian luas setelah ICC pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Perang Israel Yoav Gallant. Tuduhan terhadap keduanya mencakup penggunaan kelaparan sebagai senjata terhadap penduduk Gaza.

Meskipun pengadilan telah menangguhkan sanksi terhadap Albanese, sanksi Amerika Serikat terhadap sejumlah pejabat ICC masih tetap berlaku. Departemen Luar Negeri AS menuduh para pejabat ICC menjalankan penyelidikan yang disebut “tidak sah dan tidak berdasar” terkait tindakan Israel di Gaza serta operasi militer Amerika Serikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *