Teheran, Purna Warta – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, mengecam blokade angkatan laut Amerika Serikat terhadap pelabuhan dan garis pantai Iran sebagai tindakan yang melanggar hukum dan pelanggaran gencatan senjata yang dimediasi Pakistan.
Dalam unggahan di akun X-nya pada hari Minggu, Baqaei mengatakan blokade angkatan laut Iran oleh AS melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Apa yang disebut ‘blokade’ Amerika Serikat terhadap pelabuhan atau garis pantai Iran bukan hanya pelanggaran gencatan senjata yang dimediasi Pakistan, tetapi juga melanggar hukum dan merupakan tindakan kriminal. Hal itu melanggar Pasal 2(4) Piagam PBB; merupakan tindakan agresi berdasarkan Pasal 3(c) Resolusi Majelis Umum PBB 3314 (1974), yang secara eksplisit memasukkan blokade pelabuhan atau garis pantai suatu negara di antara tindakan-tindakan tersebut,” kata Baqaei.
“Lebih jauh lagi, dengan sengaja menjatuhkan hukuman kolektif kepada penduduk Iran, hal itu sama dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tambahnya.


