Teheran, Purna Warta – Kementerian Luar Negeri Iran mengutuk keras serangan udara AS baru-baru ini di wilayah pesisir selatan Iran, dan menggambarkannya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan nota kesepahaman yang mengakhiri perang yang dipaksakan.
Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengutuk keras serangan udara yang dilakukan oleh tentara teroris Amerika Serikat pada Jumat malam, 26 Juni 2026, di beberapa titik di pantai selatan Iran.Serangan-serangan biadab yang menargetkan fasilitas pengawasan pantai Iran ini jelas merupakan pelanggaran terhadap paragraf 4 Pasal 2 Piagam PBB serta pelanggaran eksplisit terhadap paragraf satu nota kesepahaman untuk mengakhiri perang yang dipaksakan tanggal 18 Juni. 2026,” kata kementerian itu dalam pernyataan yang dirilis pada Sabtu.
“Pada saat yang sama, rezim Zionis pendudukan dan apartheid, berkoordinasi dengan Amerika Serikat, juga melakukan serangan terhadap Lebanon, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap paragraf pertama nota kesepahaman untuk mengakhiri perang,” tambahnya.
“Sambil menekankan hak yang melekat pada Iran untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa Republik Islam Iran akan mempertahankan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan nasionalnya dengan sekuat tenaga. Serangan defensif Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran yang kuat terhadap sasaran yang terkait dengan pasukan agresif AS dilakukan atas dasar ini,” tambah pernyataan itu.
Kementerian menggarisbawahi bahwa tanggung jawab atas konsekuensi situasi ini terletak pada rezim agresif AS dan pihak-pihak yang bekerja sama dalam cara apa pun dalam melakukan tindakan agresif AS terhadap Iran.
“Dalam hal ini, penekanan diberikan pada perlunya semua negara yang terletak di pantai selatan Teluk Persia untuk mematuhi prinsip bertetangga yang baik dan mematuhi prinsip dasar hukum internasional yang mewajibkan pencegahan penggunaan wilayah dan fasilitas mereka oleh pihak-pihak yang agresif untuk melakukan tindakan agresi terhadap Republik Islam Iran,” bunyi pernyataan tersebut.
“Kementerian Luar Negeri juga menyerukan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan, dan badan-badan internasional lain yang bertanggung jawab untuk tidak bersikap acuh tak acuh terhadap pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan Piagam PBB dan hukum internasional yang dilakukan Amerika Serikat, dan untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moral mereka mengenai perdamaian dan keamanan regional dan internasional,” demikian kesimpulan pernyataan tersebut.


