Purna Warta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan 62 usaha karaoke untuk melakukan uji coba pembukaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan 62 karaoke yang diizinkan melakukan uji coba pembukaan itu, sebelumnya telah lolos verifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan.
“Hari ini boleh buka mereka. 62 ini yang kemarin kita uji kelayakannya, mereka sudah siap atau belum,” kata Iffan saat dihubungi, Jumat (5/11).
Sementara itu, merujuk Surat Edaran Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga pada Masa PPKM Level 1, dijelaskan sejumlah ketentuan yang harus diterapkan seiring pembukaan itu.
Di antaranya, para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga, diwajibkan untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
Selain itu, pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dibatasi menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room), dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga, diwajibkan sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan.
“Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021,” dikutip dari SE tersebut.