Purna Warta — Tersangka atas kasus ujaran kebencian di media sosial, Soni Eranata, meninggal dunia di Rutan Mabes Polri (08/02/2020). Jenazah ustadz Maaher dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
“Sekitar jam 20.00 WIB dibawa ke RS Polri. Bakda Isya. Dan saya saat ini menuju RS Polri Kramat Jati,” kata kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar melalui pesan singkat menyampai ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Aziz juga menyebutkan kalau kondisi Ustadz Maaher sangat memprihatinkan.
“Ust Maher Twailiby, meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid. Sakit kulit parah dan buang air sudah pakai popok. Sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati, belum sembuh dikirim lagi ke rutan Mabes Polri. Kami khawatir habaib dan ulama kami,” kata Aziz melalui pesan singkat.
Ustadz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Mantan Sekretaris Umum FPI Kembali Marah-marah di Acara TV