Jakarta, Purna Warta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan persamaan antara kewajiban membayar pajak, zakat, dan wakaf dalam Islam. Menurutnya, ketiga instrumen ini memiliki manfaat yang sama, yaitu mengembalikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan.
Baca juga: Menaker: Tenaga Kerja RI Gaji Kecil, Kecelakaan Kerja Tinggi
Dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Sri Mulyani menyampaikan bahwa setiap rezeki dan harta yang didapatkan memiliki hak orang lain di dalamnya. Hak tersebut bisa disalurkan melalui zakat, wakaf, atau pajak.
“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani.
Ia merinci bahwa uang pajak yang dikumpulkan oleh negara disalurkan melalui berbagai program yang menyasar masyarakat menengah ke bawah. Ini termasuk bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga tidak mampu dan bantuan sembako untuk 18 juta keluarga. Selain itu, pemerintah juga menyediakan akses permodalan bagi UMKM dan memberikan subsidi biaya.
“Kami sampaikan, 10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga. UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan. Dengan kita tahu kemampuan membayarnya terbatas, maka diberikan subsidi terhadap beban biayanya, itu bisa distrukturkan secara syariah,” jelasnya.
Di bidang kesehatan, uang pajak digunakan untuk membiayai fasilitas seperti pemeriksaan gratis dan pembangunan berbagai layanan kesehatan, mulai dari puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di daerah-daerah.
Dalam sektor pendidikan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mendirikan Sekolah Rakyat. Sekolah ini ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu dan dilengkapi dengan fasilitas asrama serta makan gratis. Sri Mulyani menekankan, “Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan, anaknya kemudian mendapatkan sekolah, diasramakan, dan mendapat pendidikan berkualitas serta bimbingan keagamaan. Itu semuanya hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain.”
Baca juga: OJK Siapkan Deregulasi untuk Longgarkan Syarat Kredit Kendaraan
Lebih lanjut, di sektor pertanian dan energi, pemerintah juga menyalurkan subsidi pupuk dan bantuan alat serta mesin pertanian (alsintan) bagi para petani yang membutuhkan.
Sri Mulyani menyimpulkan bahwa instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk mewujudkan keadilan sosial. “Itu yang kami sampaikan sebagai instrumen APBN untuk mewujudkan keadilan secara substansi, yaitu ekonomi syariah,” pungkasnya.


