Sorotan Tajam atas Klausul Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Jakarta, Purna Warta – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang mencakup klausul transfer data pribadi warga negara Indonesia ke luar negeri telah menimbulkan kekhawatiran serius. Ardi Sutedja, Ketua Umum Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), menyatakan langkah ini sangat sensitif dan berisiko tinggi terhadap kedaulatan digital nasional.

Baca juga: Dampak Konflik Thailand-Kamboja terhadap Ekonomi Indonesia 

“Kami kaget saja, surprise. Kalau pertukaran data lintas batas dijadikan bagian dari negosiasi perdagangan, itu nggak pernah kebayang,” kata Ardi saat ditemui usai peluncuran Where’s The Fraud Hub yang digelar Vida di Kembang Goela, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2026).

Menurut Ardi, keputusan tersebut diambil tanpa konsultasi yang memadai dengan komunitas keamanan siber maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Padahal, isu transfer data lintas batas sangat sensitif karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia menambahkan, “Proses harmonisasi lambat, insiden seperti PDNS justru menggerus kepercayaan publik.”

Ardi menjelaskan bahwa Pasal 56 UU PDP sebenarnya memperbolehkan transfer data ke luar negeri, asalkan negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara. Namun, ia menyoroti masalah besar karena AS tidak memiliki undang-undang perlindungan data pribadi di tingkat federal. “Yang ada cuma regulasi sektoral per industri atau negara bagian. Jadi siapa yang bisa jamin data kita aman di sana?” ucapnya.

Ardi memperingatkan risiko kebocoran data selama proses transfer, yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial atau politik. Ia mengingatkan kembali kasus Cambridge Analytica sebagai bukti bagaimana data dapat digunakan untuk merekayasa opini publik. “Data preferensi, kebiasaan belanja, hingga orientasi politik bisa dimanfaatkan untuk manipulasi algoritma,” tambahnya.

Lebih lanjut, kebijakan ini dinilai dapat melemahkan ekosistem digital lokal. Jika data dapat langsung diproses di luar negeri, insentif bagi perusahaan asing untuk membangun pusat data di Indonesia akan berkurang. “Kalau semua diproses di AS, untuk apa mereka investasi di sini? Lapangan kerja bisa hilang, industri lokal jadi lesu,” katanya.

Baca juga: BRI Dukung Program Makan Bergizi Gratis melalui Pembiayaan UMKM Lokal

Ardi juga memperingatkan efek domino: jika AS mendapatkan perlakuan khusus, negara lain mungkin akan menuntut hal serupa. Ini berpotensi membuat kebijakan lokalisasi data Indonesia goyah.

Dengan kondisi ini, Ardi menilai pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi semakin mendesak. Lembaga ini harus independen, memiliki fungsi pengawasan yang kuat, dan kemampuan intelijen digital. “Kalau tidak ada pengawasan strategis, kita hanya jadi pasar data global tanpa kendali,” tegasnya.

Ardi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Ia juga mengajak pemerintah, termasuk Presiden Prabowo, untuk mempertimbangkan ulang dampak jangka panjang kesepakatan dagang ini. “Data adalah aset strategis, seperti sumber daya alam. Jangan dikorbankan demi kepentingan jangka pendek,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *