Jakarta, Purna Warta – Sebanyak 1.500 penghuni rusun dari berbagai wilayah di DKJ Jakarta berencana menggelar audiensi di Kantor Gubernur DKJ Jakarta (Balai Kota), Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 10.00-18.00 WIB. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan penggolongan air bersih yang diberlakukan oleh PAM Jaya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI), Adjit Lauhatta, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur DKJ Jakarta, Pramono Anung, namun tidak kunjung direspons. Upaya advokasi lainnya juga disebut tidak mendapat tanggapan substantif.
“Kami mengajak warga rumah susun se-DKI Jakarta untuk turun langsung menyuarakan penolakan terhadap klasifikasi pelanggan air yang keliru dan merugikan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” ujar Adjit dalam keterangan tertulis, seperti yang dikutip detikcom, Kamis (17/7/2025).
P3RSI menilai Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang tarif air minum PAM Jaya, yang mengelompokkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Golongan K III) dan dikenai tarif lebih tinggi, adalah keputusan yang tidak tepat. Menurut P3RSI, penghuni rumah susun seharusnya masuk dalam golongan K II.
Adjit menyebut kebijakan tersebut tidak sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang menyatakan bahwa rumah susun adalah hunian. Selain itu, Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 dan 13, juga mewajibkan klasifikasi rumah susun yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari masuk dalam K II dengan tarif dasar.
Lebih lanjut, pengelompokan tarif terhadap Rusunami Subsidi saat ini justru sebagai Rumah Susun Menengah (Kode 5F3), padahal seharusnya dikategorikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2).
Dalam aksinya nanti, P3RSI hendak mengajukan 4 Tuntutan Rakyat Rumah Susun, yaitu:
1. Cabut atau revisi Kepgub DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.
2. Revisi kekeliruan pengelompokan pelanggan rumah susun air bersih PAM Jaya dari K III menjadi K II.
3. Menegaskan bahwa rusunami subsidi masuk dalam Jenis Pelanggan (K II) Rumah Susun Sederhana, bukan sebagai Rumah Susun Menengah.
4. Berikan subsidi air bersih PAM Jaya kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berusaha di gedung-gedung komersial Golongan K III (Mal, Perkantoran, Trade Center, dan lain sebagainya).


