Jakarta, Purna Warta – Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi membuka penyelenggaraan simulasi sidang Parlemen Remaja 2025. Dalam sambutannya, Puan menegaskan bahwa DPR RI terbuka untuk siapapun, namun ia mengingatkan bahwa setiap tempat yang dikategorikan sebagai objek vital negara memiliki aturan tersendiri.
Baca juga: Prabowo Bantah Takut kepada Jokowi: “Aku Hopeng Sama Beliau, Kok Takut”
“Kami ingin membuka gedung DPR ini, membuka itu dalam artian dalam kegiatan yang positif. Membuka itu bukan buka gerbangnya, buka gitu saja, kemudian semua orang itu boleh masuk tanpa kulo nuwun, tanpa permisi, tanpa Assalamu’alaikum, tanpa ketok pintu dulu,” kata Puan dalam sambutannya di Ruang Abdul Muis, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Puan memberikan perumpamaan sederhana dengan membandingkannya dengan etika bertamu ke rumah pribadi.
“Rumah kalian saja kan, kalau mau masuk kan ketok-ketok dulu, harus permisi kan, nggak bisa cuman ada orang mau bertamu ke rumah kalian terus ya masuk-masuk saja. Kan nggak boleh kayak gitu, iya apa iya?” ujar Puan.
Ia lantas menjelaskan kepada para siswa SMA peserta Parlemen Remaja mengenai status Gedung DPR RI. Meskipun merupakan rumah rakyat yang terbuka, tetap ada mekanisme yang harus ditaati.
“Nah walaupun ini rumah rakyat yang terbuka, namun tetap saja harus ada aturannya. Karena gedung DPR ini juga merupakan objek vital. Tahu nggak artinya objek vital?” kata Puan.
Puan menjelaskan definisi dan implikasi dari status objek vital tersebut:
“Ini objek vital itu merupakan gedung yang dilindungi oleh negara, atau gedung milik negara yang memang nggak boleh sembarangan dalam tanda kutip tuh masuk-masuk saja, harus ada aturannya. Harus mendaftar, harus menyatakan kepentingannya untuk datang, menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa memasuki objek vital tidak bisa dilakukan secara memaksa dan harus mengikuti tata krama, sama halnya seperti bertamu ke rumah.
“Nggak bisa cuma ‘Pokoknya saya mau masuk, harus boleh, harus boleh,’ nggak boleh gitu. Anggap ini seperti rumah kita. Tok tok tok tok, ‘Assalamualaikum, bisa ketemu dengan Ibu Puan?’, Oh ibu Puan lagi di kantor, bisa datang lagi nanti lain kali. Atau nanti ada pesannya atau nggak? Oh ya silakan,” kata Puan.
Puan juga memberi contoh penerimaan jika seseorang berhalangan hadir:
Baca juga: Presiden Prabowo Ingin Kereta Cepat Sampai Banyuwangi
“Kalau nggak boleh masuk ya sudah. Kalau boleh masuk monggo. Begitu kan kayak ke rumah kalian juga. Ibu ada? Ibu lagi ke pasar. Jam berapa pulang? Siang. Ya sudah nanti kembali lagi ya Pak. ‘Pokoknya saya harus nunggu di sini’ kan kalian juga nggak senang kan kalau gitu. Ya begitu,” tambahnya.
Sebagai penutup, Puan kembali menegaskan keterbukaan DPR RI, dengan catatan bahwa penyampaian pendapat dan aspirasi perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
“Jadi ini terbuka, tapi ada aturannya. Dalam menyampaikan aspirasi, dalam menyampaikan pendapat, mau bertemu dengan siapa saja,” imbuhnya.


