Presiden Prabowo Izinkan Impor Pupuk Subsidi dalam Aturan Baru

Jakarta, Purna Warta – Presiden Prabowo Subianto mengizinkan pengadaan pupuk subsidi di Indonesia dapat dipenuhi melalui impor dari luar negeri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi demi mendukung ketahanan pangan nasional. Prabowo menandatangani aturan ini pada 30 Januari 2025.

Baca juga: BI Perbarui Perjanjian Bilateral Pertukaran Mata Uang Lokal dengan Bank Sentral China

Dalam beleid yang dilihat pada Minggu (9/2/2025), Presiden menetapkan bahwa pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi akan dilakukan melalui penugasan Menteri BUMN kepada perusahaan pelat merah di sektor pupuk.

BUMN yang mendapat tugas tersebut diwajibkan untuk menjamin ketersediaan stok pupuk subsidi bagi sektor pertanian dan perikanan secara nasional, sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan rencana pengadaan pupuk subsidi kepada pemerintah.

Sebagai langkah untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi, Prabowo memberikan izin bagi BUMN pupuk untuk memperoleh pasokan dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun, impor hanya diperbolehkan jika pasokan dalam negeri tidak mampu mencukupi kebutuhan nasional.

Keputusan untuk melakukan impor pupuk harus melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator di bidang pangan, dengan usulan yang diajukan oleh menteri teknis dari sektor pertanian atau perikanan.

“Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat kebutuhan Pupuk Bersubsidi,” bunyi Pasal 11 Ayat 2 dalam beleid tersebut.

Selain memastikan ketersediaan, BUMN pupuk juga bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk subsidi hingga ke Titik Serah, seperti gabungan kelompok pertanian (gapoktan), kelompok usaha di bidang perikanan (pokdakan), pengecer, dan koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.

Baca juga: Menteri Zulhas Apresiasi Garda Pangan Surabaya dalam Upaya Mengurangi Food Waste

Dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa BUMN pupuk hanya bisa melakukan penagihan pupuk subsidi setelah barang yang telah disalurkan di Titik Serah ditebus oleh petani, kelompok tani, pembudidaya ikan, atau kelompok budidaya ikan. Selain itu, penagihan baru dapat dilakukan setelah proses penyaluran diverifikasi oleh kementerian yang menangani sektor pertanian dan perikanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *