Jakarta, Purna Warta – Polemik terkait kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian persoalan tersebut guna mencegah konflik administratif yang berlarut-larut.
Baca juga: AHY Ungkap Proyek Giant Sea Wall Jakarta Butuh Rp 123 Triliun, Penanganan Harus Menyeluruh
Keputusan ini muncul sebagai tindak lanjut hasil komunikasi antara DPR RI dan Presiden. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Prabowo segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan kisruh batas wilayah itu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Lebih lanjut, Dasco mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan segera menetapkan keputusan terkait status empat pulau tersebut dalam waktu dekat.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.
Polemik ini bermula dari klaim bahwa empat pulau yang saat ini masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara dulunya merupakan bagian dari Aceh. Keempat pulau yang dipermasalahkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Sengketa kian memanas setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dukungannya terhadap klaim Pemprov Sumut yang dipimpin Bobby Nasution, melalui Keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada 25 April 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses administrasi perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Syakir dalam keterangannya, Senin (26/5).
Pemerintah Provinsi Aceh menolak keputusan tersebut dan hingga kini terus memperjuangkan agar keempat pulau dikembalikan ke wilayah administratif Aceh. Proses peninjauan ulang atas keputusan Kemendagri masih berlangsung dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat Aceh.