Polisi Tangkap Dua Pria atas Dugaan Onani di Bus Transjakarta Rute 1A

Polisi Tangkap Dua Pria atas Dugaan Onani di Bus Transjakarta Rute 1A

Jakarta, Purna Warta Kepolisian menangkap dua pria berinisial HW dan FTR atas dugaan melakukan perbuatan asusila onani di dalam bus Transjakarta rute 1A. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, saat keduanya berada di dalam kendaraan yang sama sepulang kerja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku telah saling mengenal sekitar tiga hari dan berkomunikasi sebelum kejadian. Mereka berjanji pulang bersama dengan menaiki bus dari Halte Busway Pantai Indah Kapuk.

Menurut keterangan kepolisian, posisi kedua pelaku berada di belakang korban dan sama-sama berdiri di dalam bus. Dalam perjalanan, salah satu pelaku diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan cairan tubuh mengenai pakaian korban. Pada awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari tetesan pendingin udara.

Situasi berubah ketika penumpang lain menyadari tindakan tersebut dan menghentikan salah satu pelaku. Saat itulah korban memahami bahwa cairan yang mengenai pakaiannya bukan berasal dari fasilitas bus.

Kepolisian menyatakan kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional terkait perbuatan asusila di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *