Jakarta, Purna Warta – Kini, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumennya harus mengikuti kembali serangkaian tes.
SIM di Indonesia harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Dalam praktiknya, sebelum masa berlaku habis, pemilik SIM wajib mengurus perpanjangan. Namun, berbeda dengan sebelumnya, proses ini kini mensyaratkan dua jenis tes.
“SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Dalam proses perpanjangan ini, pemilik SIM harus ikut tes lagi.”
Tes yang diwajibkan adalah tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan memang sudah menjadi bagian dari proses perpanjangan sejak lama, namun tes psikologi merupakan syarat tambahan yang kini diwajibkan.
“Tes yang dimaksud adalah tes psikologi dan tes kesehatan. Kedua tes itu menjadi syarat utama untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM.”
“Kalau tes kesehatan, mungkin dari dulu sudah menjadi syarat wajib dalam melakukan perpanjangan SIM. Tapi, kini juga ditambah tes psikologi.”
Tes psikologi SIM dirancang untuk menilai kesiapan psikologis pengendara. Tes ini mengevaluasi faktor-faktor penting yang berpengaruh terhadap keselamatan berkendara.
“Tes psikologi SIM merupakan sebuah tes yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan SIM di Indonesia. Tes psikologi SIM mengungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu. Tes ini dapat mengukur kinerja individu saat berkendara dalam rentang waktu yang lama, dalam situasi tertekan di jalan raya mampu menampilkan unjuk kerja yang baik dalam berkendara.”
Landasan hukum tes psikologi SIM sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 81 ayat (4), ditegaskan bahwa syarat mendapatkan SIM meliputi sehat jasmani dan sehat rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan lulus tes psikologi.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Hal itu juga dipertegas di Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia. Dalam Pasal 10 Perpol No. 5 Tahun 2021, tertulis persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM salah satunya adalah kesehatan rohani.”
“Lebih lanjut pada pasal 12, kesehatan rohani dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.”
Pelaksanaan tes dilakukan oleh psikolog dari Polri maupun psikolog independen yang telah mendapatkan rekomendasi resmi dari institusi kepolisian.
“Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.”
Setelah lulus, peserta akan memperoleh sertifikat hasil tes psikologi SIM yang menjadi bukti pemenuhan syarat pengajuan SIM.
“Jika lulus tes psikologi, akan ada sertifikat hasil tes psikologi SIM. Sertifikat itu menerangkan bahwa kita telah memenuhi syarat mengajukan permohonan SIM. Sertifikat lulus psikologi SIM berlaku selama enam bulan.”
Tes ini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi ePPsi dengan biaya yang relatif terjangkau.
“Tes psikologi bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi. Biayanya Rp 57.500 dan berlaku selama enam bulan. Satu tes berlaku untuk berbagai golongan SIM.”
Dengan adanya ketentuan baru ini, para pemilik SIM diimbau untuk mempersiapkan diri sejak awal agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.