Pemeritah Indonesia Deklarasikan Status Darurat 14 Hari Setelah Gempa Berkekuatan 7,7 Magnitudo

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Indonesia telah mendeklarasikan status darurat 14 hari menyusul gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo yang melanda Pulau Flores pada 15 Agustus, menurut dekrit pemerintah provinsi.

Periode tanggap darurat berlangsung dari 15 Agustus hingga 28 Agustus, kata dekrit yang dikeluarkan oleh Melki Laka Lena, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Gempa tersebut berpusat sekitar 30 km timur laut Mbay di Kabupaten Nagekeo pada kedalaman 15 km, menurut dekrit tersebut, seperti dilaporkan Xinhua.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia mengatakan gempa bumi dan 341 gempa susulan telah menyebabkan 51 orang tewas dan 113 lainnya luka-luka.

Sebanyak 3.356 orang mengungsi di Sikka, 2.078 di Manggarai, dan 500 di Nagekeo, sementara yang lainnya mengungsi di Bima dan Selayar.

Gempa tersebut merusak 914 rumah secara berat, 126 secara sedang, dan 317 secara ringan. Gempa juga merusak 93 fasilitas pendidikan, 36 fasilitas kesehatan, dan 38 kantor pemerintahan.

Pemerintah provinsi mengatakan status tanggap darurat bertujuan untuk memfasilitasi penanggulangan bencana, evakuasi, distribusi bantuan, dan upaya pemulihan di daerah yang terdampak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *