Purna Warta — Pemerintah berencana untuk pangkas hari cuti bersama yang dulu selama 7 hari menjadi 2 hari termasuk cuti bersama Idul Fitri.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/2).
Adapun rincian cuti 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni cuti bersama dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17,18,19 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.
Sementara, cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap dilakukan.
Muhadjir menjelaskan pertimbangan alasan pemerintah memangkas cuti bersama 2021 itu ialah demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang. Sebab, ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.
“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya ada 23 hari total libur di tahun 2021 terdiri dari 16 hari tanggal merah, dan 7 hari cuti bersama. Namun kini dengan pemangkasan cuti bersama total hari libur di 2021 hanya 18 hari.
Baca juga: Anies Baswedan: Banjir Jakarta Surut Atas Izin Allah