Jakarta, Purna Warta – PDI-P meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengevaluasi proses verifikasi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Juru Bicara PDI-P Guntur Romli menuturkan, langkah tersebut diperlukan menyusul temuan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tidak ditemukannya bukti dokumen syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres setara ijazah SMA.
“Karena itu, temuan dan pertimbangan MK harus menjadi dasar evaluasi kelembagaan terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan,” ujar Guntur dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Guntur menilai, setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil,” tegas Guntur.
Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu juga harus menjelaskan kepada publik bagaimana proses verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan serta pengawasannya.
“Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka,” kata Guntur.


