MUI: Laki-laki Pakai Pakaian Perempuan di Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Jakarta, Purna Warta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan, termasuk dalam kegiatan karnaval atau pawai peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram menurut syariat Islam.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, sebagai respons terhadap fenomena penggunaan kostum lawan jenis yang kerap dijumpai dalam berbagai perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Menurut Kiai Muiz, peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat rasa syukur kepada Allah SWT melalui kegiatan yang membawa manfaat bagi bangsa dan masyarakat.

“Peringatan kemerdekaan hendaknya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir,” ujarnya dilansir dari MUI Digital, Jumat (7/8/2026).

Kiai Muiz menjelaskan, dalam syariat Islam terdapat larangan tasyabbuh, yakni berpenampilan atau berpakaian menyerupai lawan jenis.

Karena itu, laki-laki yang memakai pakaian yang menjadi ciri khas perempuan maupun perempuan yang mengenakan pakaian khas laki-laki termasuk perbuatan yang diharamkan.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” tegasnya.

Ia menambahkan, larangan tersebut tidak hanya berlaku dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga pada berbagai kegiatan hiburan, termasuk karnaval, pawai Agustusan, maupun pertunjukan di ruang publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *