MenPAN-RB: Penataan Pegawai Honorer Masih Jadi Tantangan Pemerintah

MenPAN-RB Pegawai Honorer

Jakarta, Purna Warta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyoroti penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakdisiplinan sejumlah instansi dalam menaati peraturan yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan tertentu. Namun, saat ini jumlah tenaga honorer diperkirakan masih mencapai 1,7 juta orang.

Baca juga: TransJakarta Resmikan Halte Petukangan D’MASIV, Kolaborasi Perdana dengan Musisi

“Jika dirunut dari hulu, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen,” kata Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

MenPAN-RB itu menjelaskan bahwa salah satu faktor yang memperburuk situasi ini adalah kepala daerah yang baru dilantik cenderung mengangkat pegawai honorer sebagai bagian dari janji politik saat Pilkada.

“Terutama karena Pilkada kepala daerah cenderung untuk melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan Pilkada. Hal ini juga berlaku kepada K/L mungkin dalam skala yang lebih kecil,” ungkapnya.

Menurut Rini, aturan sebelumnya mengenai pelarangan rekrutmen honorer tidak dilengkapi dengan sanksi yang tegas. Namun, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna menyiapkan sanksi bagi kepala daerah periode 2025-2030 yang tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Baca juga: Trauma Healing bagi Korban Banjir di Jatinegara: Upaya Polri dalam Pemulihan Psikologis

“Komisi II DPR RI Meminta Kementerian PANRB Berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa,” bunyi poin kesimpulan rapat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *