Jakarta, Purna Warta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meluruskan maksud Presiden Prabowo Subianto terkait anak SD sudah harus belajar bahasa asing sejak kelas 1.
Mu’ti menjelaskan, anak SD hanya akan diberi pengenalan mengenai bahasa asing, bukan dijadikan mata pelajaran khusus.
“Jadi yang dimaksud itu bukan bahasa dalam pengertian sebagai mata pelajaran khusus ya, tapi lebih pada pengenalan bahasa asing gitu, khususnya untuk yang SD,” ujar Mu’ti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Namun, Mu’ti menjelaskan, khusus Bahasa Inggris, anak SD sudah akan wajib mempelajarinya sejak kelas 3 SD. Sedangkan bahasa lainnya sifatnya hanya berupa pengenalan saja.
“Tapi untuk yang jenjang yang lebih tinggi, beberapa sekolah sudah melakukan itu. Beberapa sekolah kan sudah mengajarkan bahasa asing selain Bahasa Inggris, juga ada Bahasa Mandarin, Bahasa Korea,” jelasnya.
Mu’ti mengakui bahwa sejumlah negara telah menawarkan tenaga pendidik yang bisa mengajari bahasa asing tertentu, namun menekankan bahwa sejauh ini, bahasa asing yang wajib adalah Bahasa Inggris.
“Bahasa Inggris yang wajib itu nanti, kalau yang SMP dan SLTA kan sudah, bahkan menjadi mata ujian. Tapi kalau yang SD kan selama ini masih pilihan. Nah, mulai tahun 2027 bahasa Inggris mulai kita ajarkan sebagai mata pelajaran wajib mulai kelas tiga,” imbuh Mu’ti.


