Mendagri Tito Karnavian Instruksikan untuk Membebaskan Pajak Mobil Listrik

Jakarta, Purna Warta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta semua gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan bermotor bagi mobil listrik.

Kebijakan tersebut dinilai penting guna mempercepat peralihan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan berbasis listrik.

Tito menyampaikan, dalam peraturan pemerintah (PP), sebenarnya telah diatur adanya opsi pemberian insentif berupa pengurangan maupun pembebasan pajak kendaraan listrik.

Namun, dalam kondisi saat ini, ia menilai opsi pembebasan pajak lebih efektif untuk mendorong minat masyarakat.

“Dalam PP disebutkan mobil listrik bisa diberikan pembebasan pajak. Di tengah situasi saat ini, saya minta kepada para gubernur untuk menggunakan opsi pembebasan,” ujar Tito, di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus mengantisipasi ketidakpastian kondisi geopolitik global yang dapat memengaruhi ketersediaan dan harga energi berbasis fosil.

Ia mengingatkan, apabila hanya diberlakukan pengurangan pajak, dikhawatirkan akan terjadi perbedaan interpretasi di masing-masing daerah yang justru membuat beban pajak tetap tinggi.

“Kalau hanya pengurangan, saya khawatir ada daerah yang tidak bisa menerjemahkan dengan baik sehingga pajaknya masih relatif tinggi. Hal ini bisa membuat masyarakat enggan beralih,” kata dia.

Tito menegaskan, target pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik akan sulit tercapai apabila insentif yang diberikan tidak cukup menarik.

“Target kita untuk mendorong kendaraan berbasis listrik akan sulit tercapai jika masyarakat masih merasa terbebani. Karena itu, pembebasan pajak menjadi langkah yang lebih tepat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik. “Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik,” demikian judul siaran pers resmi Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (23/4/2026).

Arahan Mendagri Tito soal pembebasan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *