Mendag Larang Penjualan Minyakita Secara Bundling, Ancam Cabut Izin Usaha

Minyakita Bundling

Jakarta, Purna Warta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan larangan kepada pedagang pasar untuk menjual Minyakita dengan mekanisme bundling, yakni mewajibkan pembelian produk lain bersama Minyakita.

Baca juga: Mensos Minta Donasi Agus Dilaporkan Jika Sudah Dialihkan ke Korban Bencana NTT 

Budi menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada pedagang yang kedapatan melakukan penjualan dengan cara tersebut. Jika pedagang tetap melanggar, sanksi pencabutan izin usaha akan diberlakukan.

“Ya kalau misalnya mereka sudah kita kasih teguran tetap tidak mengikuti ya bisa dicabutkan izinnya (izin usaha),” kata Budi di Kementerian Perdagangan, Jumat (3/1/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pedagang yang masih melakukan penjualan bundling kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kalau ada lagi, lapor ke kami,” jelasnya.

Kemendag sendiri telah mengatur tata cara penjualan Minyakita melalui Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam surat tersebut, pedagang dilarang menjual Minyakita dengan sistem bundling.

Sanksi bagi pelanggaran ini diberlakukan secara bertahap. Awalnya, pedagang akan mendapatkan teguran tertulis pertama hingga kedua. Jika teguran diabaikan, izin usaha pedagang akan dicabut.

Sebelumnya, ditemukan kasus penjualan Minyakita secara bundling di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang pedagang di pasar tersebut mengaku bahwa pasokan Minyakita yang terbatas menjadi alasan penerapan mekanisme tersebut.

Baca juga: Bagaimana Nasib Susu Ikan di Program Makan Bergizi Gratis?

“MinyaKita itu stok nggak ada. Kalau mau beli produk MinyaKita itu hari ‘kawinan’. Jadi kita harus beli barang lainnya juga. Itu dapet harga biasa. Kalo cuma beli MinyaKita pasti mahal,” ungkap salah satu pedagang kepada detikcom, Kamis (26/12/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *