Jakarta, Purna Warta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan larangan terhadap praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Larangan ini mencakup syarat batas usia, ketentuan harus good looking atau berpenampilan menarik, serta syarat-syarat lain yang dianggap mendiskriminasi calon pekerja.
Baca juga: Pemerintah Prioritaskan Penyaluran Beras SPHP
SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja berlaku bagi seluruh perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yassierli menyoroti bahwa praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih sering memuat unsur diskriminasi.
“Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan tantangan praktik diskriminatif. Contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Ia menekankan bahwa menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan bebas diskriminasi sangat penting. Ketika ditanya apakah SE ini berlaku juga untuk BUMN, Yassierli membenarkan.
“(Berlaku untuk BUMN) iya, termasuk semua,” kata Yassierli.
SE ini diterbitkan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik diskriminatif yang mereka hadapi ketika mencari pekerjaan, terutama saat mengikuti kegiatan job fair yang diselenggarakan oleh Kemnaker.
“Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut dari SE ini, Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur secara lebih rinci proses rekrutmen tenaga kerja tanpa diskriminasi. Permenaker tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Dalam peraturan tersebut, pembatasan usia hanya dibenarkan dalam dua kondisi. Pertama, apabila karakteristik pekerjaan secara nyata membutuhkan batasan usia tertentu. Kedua, apabila pembatasan tersebut tidak menyebabkan hilangnya hak masyarakat secara umum untuk memperoleh pekerjaan.
Baca juga: Wamentan Imbau Peternak Vaksinasi Hewan Ternak untuk Cegah PMK
Selain itu, Yassierli juga menegaskan pentingnya kesetaraan kesempatan kerja bagi semua pihak, termasuk penyandang disabilitas. Kemnaker telah membentuk direktorat khusus yang menangani penempatan tenaga kerja disabilitas, yang dipimpin oleh seorang direktur.
“Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja,” tutup Yassierli.


