Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Nama Besar di Balik Korupsi MBG 

Jakarta, Purna Warta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Purn) Sony Sonjaya berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa keinginan kliennya telah disampaikan kepada penyidik serta dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Kamis (4/6/2026). Surat resmi permohonan akan dikirimkan ke Jampidsus pada Senin mendatang.

Krisna menjelaskan bahwa Sony mengajukan diri sebagai JC karena ingin membantu mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

“Dia tidak mau disudutkan sendiri,” ujar Krisna. Sony juga ingin meluruskan anggapan bahwa dirinya yang mengatur praktik jual beli titik dapur SPPG. Menurut pengakuannya, ia berada dalam tekanan dan ada atensi dari pihak lain.

Krisna mengungkapkan bahwa Sony mengetahui keterlibatan sejumlah tokoh berpengaruh dalam perkara ini, yang jumlahnya lebih dari satu orang. Namun, identitas mereka belum akan diungkap saat ini dan akan disampaikan di persidangan.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan bahwa mekanisme JC terbuka bagi tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, dan membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *