Mafia Tanah Akan Dimiskinkan

Jakarta, Purna Warta –  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan keberhasilan pertama dalam penerapan pasal pemiskinan terhadap mafia tanah. Langkah ini diambil dalam kasus tindak pidana pertanahan di Dago Elos, Kota Bandung, dengan total kerugian negara dan masyarakat mencapai Rp 3,65 triliun.

“Yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Tindak pidana murninya terbukti, divonis 3,5 tahun, dan mulai Selasa kemarin, tindak lanjut dilakukan melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

Ia menegaskan bahwa tindak lanjut TPPU ini merupakan tonggak penting dalam menegakkan hukum pertanahan dan memberikan efek jera kepada para pelaku. “Ini langkah maju pertama di mana mafia tanah dikenakan TPPU. Aset-aset kekayaan pelaku akan di-tracing dan disita negara. Jika merugikan masyarakat, aset tersebut akan dikembalikan untuk mengganti kerugian,” tambahnya.

Nusron juga mengutip prinsip hukum *in criminalibus probationes bedent esse luce clariores*, yang berarti dalam perkara pidana, bukti harus seterang cahaya. “Kami tidak akan mempublikasikan kasus ini jika tidak ada bukti yang jelas dan lengkap,” tegasnya.

Ia mengapresiasi Polda Jawa Barat atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Kami berharap ini memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pertanahan yang sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

Kasus ini pertama kali diungkap pada 18 Oktober 2024 oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang saat itu menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Modus operandi pelaku melibatkan pemalsuan surat dan penyertaan keterangan palsu dalam Akta Otentik. Dengan keberhasilan ini, total kerugian senilai Rp 3,603 triliun berhasil diselamatkan dari objek tanah yang terletak di kawasan strategis metropolitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *