Jakarta, Purna Warta – Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengumumkan bahwa setiap sektor industri harus memasang teknologi penyaringan scrubber pada pabrik-pabriknya. Hal itu dilakukan demi mengurangi emisi karbon dan mengurangi polusi udara.
Luhut mengatakan pemerintah akan melakukan inspeksi dengan intensif ke pabrik-pabrik agar memasang scrubber. Menurutnya, bagi industri yang enggan memasang scrubber bisa dijatuhi sanksi berat penutupan pabrik.
“Itu sama juga, kalau dia harus pakai scrubber, tadi mengurangi apa, carbon emissions. Kalau nggak memenuhi kita ingatkan lagi kalau 3 kali, kalau nggak juga, kita tutup,” tegas Luhut ditemui di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Scrubber sendiri merupakan suatu variasi alat yang digunakan untuk memisahkan partikel-partikel solid dari udara atau gas dengan yang dibantu oleh suatu cairan.
Selain kepada pabrik-pabrik, Luhut juga mengatakan pemerintah akan lebih ketat memantau uji emisi kendaraan. Bila ketahuan ada kendaraan yang wira-wiri di jalan tapi belum lolos uji emisi, bisa kena denda.
Kemudian, bila sudah kena selama dua kali namun tak ada perubahan, pada peringatan terakhir kendaraan tersebut tak boleh lagi dioperasikan.
“Mobil kamu ini misalnya bukan kita lihat tahunnya, nomornya, tapi kita lihat kau punya carbon emissions itu kalau sudah tiga kali gagal ya kita nggak bolehkan maju lagi,” ujar Luhut.
Itulah keputusan peraturan dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang diberikan kepada para pelaku usaha sektor industri untuk memasang penyaring srubbber di pabrik mereka.