Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun untuk Jabatan Tertentu

Jakarta, Purna Warta – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan peningkatan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun, khususnya untuk jabatan fungsional utama. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong penguatan karier dan pemanfaatan keahlian pegawai ASN secara optimal.

Baca juga: Penerapan Zero ODOL Dinilai Berisiko Tingkatkan Biaya Logistik dan Harga Konsumen

Dalam kanal YouTube Setjen Korpri yang dipantau detikcom pada Jumat (30/5/2025), Zudan menjelaskan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

“Korpri mendorong penguatan karier ASN. Kemarin sudah kita sampaikan adalah Korpri sampaikan usulan kepada Presiden, Ibu DPR RI, Ibu Menteri PAN-RB, yang isinya adalah penguatan karier ASN, dalam surat itu eksplisit kami sampaikan bagaimana Korpri concern dengan penguatan karier ASN,” kata Zudan.

Zudan menegaskan bahwa Korpri ingin ASN dapat terus meningkatkan produktivitas serta berbagi pengalaman dan pengetahuan kepada generasi muda ASN.

“Kita harus mendorong ASN ini memiliki produktivitas yang tinggi, kemudian mendorong mentoring, transfer of knowledge dari jabatan senior ke ASN muda,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa negara telah berinvestasi besar dalam pendidikan dan pelatihan ASN, termasuk pelatihan jenjang eselon dan pendidikan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, ia menilai wajar jika masa kerja para ASN dengan keahlian tinggi diperpanjang.

“Investasi saat menjadi ASN itu dilakukan oleh negara ini besar sekali, kalau teman-teman naik ke jenjang lebih tinggi eselon II eselon I pelatihannya minimal 4 sampai 8 kali pelatihan, belum lagi pendidikan S1, S2, S3, pelatihan-pelatihan di dalam maupun di luar negeri yang sangat banyak itu biayanya mahal,” kata Zudan.

“Maka kita merawat investasi ini untuk dipakai lebih panjang lagi, sehingga keahlian para ASN bisa dipakai organisasi ini dalam waktu lebih panjang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa usulan batas usia pensiun 70 tahun hanya diperuntukkan bagi jabatan fungsional utama yang membutuhkan keahlian dan pemikiran tingkat tinggi.

Baca juga: Zulhas Tegaskan Lowongan Kopdeskel Merah Putih di Medsos Hoaks, Gaji Akan Diputuskan Pengurus

“Jadi dari Korpri itu tidak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun, tidak. Yang diusulkan Korpri adalah yang sampai jabatan fungsional utama itu pensiunnya di 70 tahun, terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi, dan saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian karena guru walaupun sangat hebat, usia pensiunnya baru di umur 60 tahun,” jelasnya dalam Program Kesejahteraan KORPRI, Rabu (27/5).

Korpri juga mengusulkan peningkatan batas usia pensiun untuk ASN pelaksana dari 58 menjadi 59 tahun. Sedangkan untuk jabatan struktural, batas usia pensiun diusulkan sebagai berikut: jabatan pimpinan tinggi utama hingga 65 tahun dan pimpinan tinggi madya hingga 63 tahun. Usulan ini dinilai sebagai langkah untuk menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mempertahankan peran fungsional mereka di lembaga pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *