Jakarta, Purna Warta – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) menilai jalur mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) tetap diperlukan meski KPK menyoroti jalur itu sebagai ladang korupsi.
“Jalur mandiri tetap diperlukan karena menjadi salah satu mekanisme penerimaan mahasiswa PTN, tetapi jangan sampai ruang otonomi kampus justru membuka celah terjadinya pemerasan atau jual-beli kursi,” ujar Ari kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Ari menjelaskan, Komisi X DPR melihat kasus pemerasan yang dilakukan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq merupakan peringatan serius bahwa tata kelola jalur mandiri perlu diperbaiki. Dia mengungkit Komisi X DPR yang baru saja menyelesaikan Panja SPMB, dan Kemdikti Saintek perlu memperkuat pengawasan dan transparansi dari hulu sampai hilir.
“Pertama, seluruh mekanisme, kriteria kelulusan, kuota, serta komponen biaya jalur mandiri harus diumumkan secara terbuka dan seragam. Kedua, proses seleksi dan penetapan kelulusan harus berbasis sistem digital yang meninggalkan jejak audit dan tidak mudah diintervensi individu,” tegasnya.
Menurut Ari, kasus Unsoed menunjukkan betapa berbahayanya ketika kewenangan persetujuan kelulusan dapat digunakan setelah adanya transaksi.
Dia pun meminta adanya kanal pengaduan yang benar-benar independen dan melindungi orangtua/calon mahasiswa dari pemerasan, serta Kemdikti Saintek melakukan audit berkala, terutama pada program studi dengan biaya dan peminat tinggi, dan berkoordinasi dengan KPK untuk membangun sistem pencegahan.
Ari mendorong sistem penerimaan mahasiswa harus didesain supaya peluang pemerasan dipersempit sejak awal, dengan otonomi perguruan tinggi yang berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat.


